Page 94 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 94

Sub Bagian Humas dan Tata Usaha    Nomor Pos
                                           Kepala Perwakilan
                                                                       Tanggal Terbit
                                   BPK Rl Perwakilan Kalimantan Timur
                                  7-                                   Revisi Ke
                                    POS Penulisan Berita dan Publikasi
                                                                       Halaman


                                               PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
                                               PENULISAN BERITA DAN PUBLIKASI



                  A. DASARHUKUM

                  1. Surat Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 31 /SK./I-VIII.31812006 tanggal 31 Agustus
                      2006 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan, Keputusan dan Naskah Dinas pada Badan

                      Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
                  2.  Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/K/l-XIII.2/8/2011 tanggal 19

                      Agustus 2011 tentang Pedoman Penyusunan Prosedur Operasional Standar;
                  3.  Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3/K/l-XIII.2/7/2014 tanggal 10

                      Juli 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan.



                  B. TUJUAN
                     Penyusunan POS ini bertujuan untuk menstandarisasikan prosedur penulisan berita mengenai

                     kegiatan perwakilan beserta prosedur publikasinya agar dalam penyusunan berita dapat

                     dilaksanakan secara tertib dan rutin untuk setiap pelaksanaan kegiatan perwakilan, termasuk juga
                     kegiatan publikasi berita yang dilakukan melalui media cetak (buletin perwakilan) maupun media
                     online (website perwakilan).




                  C. RUANGLINGKUP
                     Ruang lingkup POS Penulisan Berita dan Publikasi adalah dimulai dari perintah kasubag Humas dan

                     Tata Usaha Kepala Perwakilan kepada staff humas untuk mendokumentasikan kegiatan
                     perwakilan, menyusun berita dan mempublikasikan melalui media cetak (buletin perwakilan) dan

                     website.
                     Proses penulisan berita dan publikasi ini melibatkan Kasubag Humas dan Tata Usaha Kepala

                     Perwakilan sebagai pimpinan unit kerja yang melaksanakan tugas penulisan berita dan publikasi,
                     serta staf pelaksana dokumentasi.
















                                                                                                               90
   89   90   91   92   93   94   95   96   97   98   99