Page 94 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 94
Sub Bagian Humas dan Tata Usaha Nomor Pos
Kepala Perwakilan
Tanggal Terbit
BPK Rl Perwakilan Kalimantan Timur
7- Revisi Ke
POS Penulisan Berita dan Publikasi
Halaman
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
PENULISAN BERITA DAN PUBLIKASI
A. DASARHUKUM
1. Surat Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 31 /SK./I-VIII.31812006 tanggal 31 Agustus
2006 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan, Keputusan dan Naskah Dinas pada Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
2. Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/K/l-XIII.2/8/2011 tanggal 19
Agustus 2011 tentang Pedoman Penyusunan Prosedur Operasional Standar;
3. Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3/K/l-XIII.2/7/2014 tanggal 10
Juli 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan.
B. TUJUAN
Penyusunan POS ini bertujuan untuk menstandarisasikan prosedur penulisan berita mengenai
kegiatan perwakilan beserta prosedur publikasinya agar dalam penyusunan berita dapat
dilaksanakan secara tertib dan rutin untuk setiap pelaksanaan kegiatan perwakilan, termasuk juga
kegiatan publikasi berita yang dilakukan melalui media cetak (buletin perwakilan) maupun media
online (website perwakilan).
C. RUANGLINGKUP
Ruang lingkup POS Penulisan Berita dan Publikasi adalah dimulai dari perintah kasubag Humas dan
Tata Usaha Kepala Perwakilan kepada staff humas untuk mendokumentasikan kegiatan
perwakilan, menyusun berita dan mempublikasikan melalui media cetak (buletin perwakilan) dan
website.
Proses penulisan berita dan publikasi ini melibatkan Kasubag Humas dan Tata Usaha Kepala
Perwakilan sebagai pimpinan unit kerja yang melaksanakan tugas penulisan berita dan publikasi,
serta staf pelaksana dokumentasi.
90

