Page 587 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 587

1.3   Analisis Masalah   -  Menganalisis  Konsep  TP/TP                           A
                                  dan berkordinasi dengan Tim
                                  untuk mendapatkan informasi
                                  tambahan  untuk  membuat                                Menganalisis
                                  telaah hukum.                                          Konsep TP/TP
                                -  Melakukan      diskusi/
                                  pembahasan       terkait                                 Diskusi/
                                  permasalahan  pada  Konsep                              Pembahasan
                                  TP/TP (jika diperlukan).

           1.4   Perumusan      -  Menuangkan  hasil  analisis                          Menyusun Konsep
                 Konsep  Telaahan   dalam  bentuk  tertulis  berupa                       Telaah Hk
                 Hukum            analisis   fakta,   analisis
                                  yuridis,   kesimpulan   dan
                                  rekomendasi    terhadap                                Konsep Telaah
                                                                                            Hk
                                  Konsep TP/TP tersebut.
           1.5   Review         -  Kasubag  Hukum  &  Humas
                                  melakukan  review  terhadap                             Reviu Konsep
                                  Konsep Telaah Hukum untuk                                Telaah Hk
                                  proses    penyempurnaan
                                  kemudian   ditandatangani                               Telaah Hk
                                  oleh  Kasubag  Hukum  &
                                  Humas.

           1.6   Penyampaian    -  Menyampaikan    Telaah
                 Telaahan Hukum   Hukum     yang    telah
                                  ditandatangani  oleh  Kasubag   ND Kasubag Hukmas   ND Kasubag Hukmas   Menyusun ND Kasubag
                                  Hukum  &  Humas  kepada        &  Telaah Hk   &  Telaah Hk   Hukmas
                                  Kalan  dan  Penanggungjawab
                                  Pemeriksaan   /   Kasubaud
                                  melalui ND Penyampaian.
                                -  Menyampaikan   TP   yang
                                  apabila  berdasarkan  telaah                           Menyusun ND   ND Kalan &
                                  hukum  mengandung  unsur-                                 Kalan     Konsep Telaah Hk
                                  unsur tipikor kepada Tortama
                                  VI  dan  Ditama  Binbangkum
                                  melalui  ND  Kalan  dengan
                                  dilampiri Telaah Hukum dan
                                  TP.                                                       arsip
           1.7   Pengarsipan    -  Mengarsipkan telaah hukum


                                                                                           Selesai


            2    TELAAH HUKUM ATAS PERMASALAHAN NON LTP/LHP

           2.1   Penerimaan     -  Kalan  mendisposisikan  ND/         Mulai
                 Permintaan       Surat  Masuk  dan  dokumen
                 Telaahan  Hukum   pendukung  lainnya  untuk
                 atau   Identifikasi   ditelaah   kepada   Kasubag   Mendisposisi ND/    Disposisi ND/Surat
                 Masalah          Hukum dan Humas.              Surat Masuk                Masuk, dll

                                -  Kasubag  Hukum  dan  Humas
                                  untuk        selanjutnya
                                  mengkoordinasikan   kepada                           Mengkordinasikan dgn
                                  staf  yang  ditunjuk  untuk                               staf
                                  melakukan  telaah  hukum
                                  terhadap ND/Surat Masuk.
                                                                                             A


                                                                                                              583
   582   583   584   585   586   587   588   589   590   591   592