Page 587 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 587
1.3 Analisis Masalah - Menganalisis Konsep TP/TP A
dan berkordinasi dengan Tim
untuk mendapatkan informasi
tambahan untuk membuat Menganalisis
telaah hukum. Konsep TP/TP
- Melakukan diskusi/
pembahasan terkait Diskusi/
permasalahan pada Konsep Pembahasan
TP/TP (jika diperlukan).
1.4 Perumusan - Menuangkan hasil analisis Menyusun Konsep
Konsep Telaahan dalam bentuk tertulis berupa Telaah Hk
Hukum analisis fakta, analisis
yuridis, kesimpulan dan
rekomendasi terhadap Konsep Telaah
Hk
Konsep TP/TP tersebut.
1.5 Review - Kasubag Hukum & Humas
melakukan review terhadap Reviu Konsep
Konsep Telaah Hukum untuk Telaah Hk
proses penyempurnaan
kemudian ditandatangani Telaah Hk
oleh Kasubag Hukum &
Humas.
1.6 Penyampaian - Menyampaikan Telaah
Telaahan Hukum Hukum yang telah
ditandatangani oleh Kasubag ND Kasubag Hukmas ND Kasubag Hukmas Menyusun ND Kasubag
Hukum & Humas kepada & Telaah Hk & Telaah Hk Hukmas
Kalan dan Penanggungjawab
Pemeriksaan / Kasubaud
melalui ND Penyampaian.
- Menyampaikan TP yang
apabila berdasarkan telaah Menyusun ND ND Kalan &
hukum mengandung unsur- Kalan Konsep Telaah Hk
unsur tipikor kepada Tortama
VI dan Ditama Binbangkum
melalui ND Kalan dengan
dilampiri Telaah Hukum dan
TP. arsip
1.7 Pengarsipan - Mengarsipkan telaah hukum
Selesai
2 TELAAH HUKUM ATAS PERMASALAHAN NON LTP/LHP
2.1 Penerimaan - Kalan mendisposisikan ND/ Mulai
Permintaan Surat Masuk dan dokumen
Telaahan Hukum pendukung lainnya untuk
atau Identifikasi ditelaah kepada Kasubag Mendisposisi ND/ Disposisi ND/Surat
Masalah Hukum dan Humas. Surat Masuk Masuk, dll
- Kasubag Hukum dan Humas
untuk selanjutnya
mengkoordinasikan kepada Mengkordinasikan dgn
staf yang ditunjuk untuk staf
melakukan telaah hukum
terhadap ND/Surat Masuk.
A
583

