Page 586 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 586

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
                                          TENTANG TELAAH HUKUM HUKUM
                                     PERWAKILAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


                                                   SUB BAGIAN HUKUM DAN HUMAS

                                                          POS TELAAH HUKUM
                                             PERWAKILAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
                                                       No. POS-6.0/XIX.SMD.1.3/2012
         Dasar Hukum :
         Surat  Keputusan  Badan  Pemeriksa  Keuangan  Republik  Indonesia  Nomor  39/K/I-VIII.3/7/2007  tentang  Organisasi
         dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
         Tujuan :
         Melakukan    telaahan hukum  terkait  permasalahan  hukum  yang  terkait  dengan  pelaksanaan tugas  dan fungsi  BPK
         BPK dalam lingkup pemeriksaan keuangan negara/daerah.
         Ruang Lingkup:
         1.  Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang hukum dan humas.
         2.  Pelaksanaan kegiatan sesuai kebijakan di bidang hukum dan humas.
         3.  Pelaksanaan kegiatan lain yang ditugaskan oleh Kepala Perwakilan melalui  Kepala Sekretariat.
         4.  Pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Kepala Perwakilan melalui Kepala Sekretariat.
         Definisi :
         Sub Bagian Hukum dan Humas Perwakilan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Perwakilan BPK, yang
         berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan melalui Kepala Sekretariat
         Uraian Prosedur :

                                                          Jngk.                           Subbag        Ditama
           No.                Uraian Prosedur                     Kalan    PJ/Kasubad
                                                          Wkt                           Hkm & Hms     Binbangkum
            1    TELAAH HUKUM ATAS LHP/LTP
           1.1   Penerimaan     -  Penanggungjawab
                 Permintaan       Pemeriksaan   /   Kasubaud                 Mulai
                 Telaahan  Hukum   menyampaikan  Nota  Dinas
                 atau   Identifikasi   permohonan  telaah  hukum
                 Masalah          kepada  Kasubag  Hukum  dan             Menyampaikan ND &   ND & Konsep
                                  Humas  dengan  melampirkan                Konsep TP/TP    TP/TP
                                  Konsep Temuan Pemeriksaan
                                  (TP) pada LTP atau Temuan
                                  Pemeriksaan pada LHP.

                                -  Kasubag  Hukum  dan  Humas                          Mengkordinasikan dgn
                                  untuk        selanjutnya                                  staf
                                  mengkoordinasikan   kepada
                                  staf  yang  ditunjuk  untuk
                                  menelaah Konsep TP/TP .
                                -  Staf   yang   ditugaskan
           1.2   Pengumpulan      memeriksa   kelengkapan                                Cek kelengkapan
                                                                                           dokumen
                 Dokumen/ Data    dokumen  dan  berkordinasi
                                  dengan Tim Pemeriksa untuk
                                  melengkapi  dokumen  yang                             Meminta dokumen
                                  dibutuhkan  untuk  melakukan                             lainnya
                                  telaah hukum berupa Konsep
                                  TP/TP,  BAPK,  BACK,  serta
                                  KKP pendukung lainnya.                                    A




                                                                                                              582
   581   582   583   584   585   586   587   588   589   590   591