Page 586 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 586
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
TENTANG TELAAH HUKUM HUKUM
PERWAKILAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
SUB BAGIAN HUKUM DAN HUMAS
POS TELAAH HUKUM
PERWAKILAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
No. POS-6.0/XIX.SMD.1.3/2012
Dasar Hukum :
Surat Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 39/K/I-VIII.3/7/2007 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Tujuan :
Melakukan telaahan hukum terkait permasalahan hukum yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi BPK
BPK dalam lingkup pemeriksaan keuangan negara/daerah.
Ruang Lingkup:
1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang hukum dan humas.
2. Pelaksanaan kegiatan sesuai kebijakan di bidang hukum dan humas.
3. Pelaksanaan kegiatan lain yang ditugaskan oleh Kepala Perwakilan melalui Kepala Sekretariat.
4. Pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Kepala Perwakilan melalui Kepala Sekretariat.
Definisi :
Sub Bagian Hukum dan Humas Perwakilan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Perwakilan BPK, yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan melalui Kepala Sekretariat
Uraian Prosedur :
Jngk. Subbag Ditama
No. Uraian Prosedur Kalan PJ/Kasubad
Wkt Hkm & Hms Binbangkum
1 TELAAH HUKUM ATAS LHP/LTP
1.1 Penerimaan - Penanggungjawab
Permintaan Pemeriksaan / Kasubaud Mulai
Telaahan Hukum menyampaikan Nota Dinas
atau Identifikasi permohonan telaah hukum
Masalah kepada Kasubag Hukum dan Menyampaikan ND & ND & Konsep
Humas dengan melampirkan Konsep TP/TP TP/TP
Konsep Temuan Pemeriksaan
(TP) pada LTP atau Temuan
Pemeriksaan pada LHP.
- Kasubag Hukum dan Humas Mengkordinasikan dgn
untuk selanjutnya staf
mengkoordinasikan kepada
staf yang ditunjuk untuk
menelaah Konsep TP/TP .
- Staf yang ditugaskan
1.2 Pengumpulan memeriksa kelengkapan Cek kelengkapan
dokumen
Dokumen/ Data dokumen dan berkordinasi
dengan Tim Pemeriksa untuk
melengkapi dokumen yang Meminta dokumen
dibutuhkan untuk melakukan lainnya
telaah hukum berupa Konsep
TP/TP, BAPK, BACK, serta
KKP pendukung lainnya. A
582

