Page 407 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 407
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
URUSAN PEMROSES
KESEJAHTERAAN SDM
KALIMANTAN TIMUR SUBBAGIAN SUMBER DAYA MANUSIA
No. POS-8.0/XIX.SMD.1.1/2012
I. Tujuan
1. Menjamin terlaksananya kegiatan pembuatan Kartu Pegawai, Kartu Istri, Kartu Suami, Askes
dan Taspen dalam rangka meningkatkan kesejahteraan seluruh pegawai Perwakilan Provinsi
Kalimantan Timur.
2. Menjamin terlaksananya Hak Cuti Pegawai Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur dalam
rangka usaha menjamin kesegaran jasmani dan rohani setelah bekerja selama jangka waktu
tertentu.
II. Deskripsi Kegiatan
Dalam rangka reformasi birokrasi, BPK RI terus memperbaiki aspek dan pengelolaan sumber
daya manusianya (SDM-nya), salah satunya adalah meningkatkan kesejahteraan para pegawainya.
Urusan Pemroses Kesejahteraan SDM di Perwakilan meliputi: pengurusan kartu-kartu yang
digunakan untuk kesejahteraan pegawai (Askes, Taspen, Karpeg, Karis dan Karsu), serta
menatausahakan hak cuti pegawai.
III. Pihak-pihak yang terkait
1. Seluruh Pegawai Negeri Sipil Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
2. Staf Subbagian SDM Urusan Pemroses Kesejahteraan SDM Perwakilan Provinsi Kalimantan
Timur;
3. Staf Subbagian SDM Urusan Pemrosesan Penempatan, Mutasi dan Kenaikan Pangkat Pegawai
Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
4. Staf Subbagian SDM Urusan DP3, LP2P dan KP4 Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
5. Kepala Subbagian SDM Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
6. Kepala Sekretariat Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
7. Kepala Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.
IV. Peraturan dan Kebijakan Terkait
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan
Pensiun Janda/Duda Pagawai;
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-
undang Nomor 8 Tahun 1974 tetang Pokok-pokok Kepegawaian;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.
V. Langkah-langkah Pemproses Cuti
Langkah 1
Menyiapkan dan menyerahkan formulir cuti kepada para pegawai yang hendak melaksanakan cuti
(baik cuti tahunan, besar, sakit, bersalin, alasan penting dan di luar tanggungan Negara) untuk diisi
dan ditandatangani pegawai yang bersangkutan.
Langkah 2
Meneliti dan membandingkan surat permohonan cuti pegawai yang telah diisi dan ditandatangani
pegawai dengan data (jumlah hak cuti) yang tercatat dalam buku induk cuti pegawai di perwakilan.
Langkah 3
Setelah mendapat persetujuan dari subbag SDM (terkait kesesuaian jumlah cuti yang diajukan
dengan jumlah hak cuti pegawai), surat permohonan cuti tersebut dikembalikan kepada pegawai
yang bersangkutan untuk selanjutnya diserahkan kepada atasan langsungnya untuk mendapatkan
persetujuan.
SOP Urusan Pemproses Kesejahteraan SDM 43
403

