Page 407 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 407

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR


                                                                 URUSAN PEMROSES
                                                               KESEJAHTERAAN SDM
                KALIMANTAN TIMUR                          SUBBAGIAN SUMBER DAYA MANUSIA
                                                               No. POS-8.0/XIX.SMD.1.1/2012

               I.  Tujuan
                  1.  Menjamin terlaksananya kegiatan pembuatan Kartu Pegawai, Kartu Istri, Kartu Suami, Askes
                     dan  Taspen  dalam  rangka  meningkatkan  kesejahteraan  seluruh  pegawai  Perwakilan  Provinsi
                     Kalimantan Timur.
                  2.  Menjamin  terlaksananya  Hak  Cuti  Pegawai  Perwakilan  Provinsi  Kalimantan  Timur  dalam
                     rangka  usaha  menjamin  kesegaran  jasmani  dan  rohani  setelah  bekerja  selama  jangka  waktu
                     tertentu.

               II. Deskripsi Kegiatan
                  Dalam  rangka  reformasi  birokrasi,    BPK  RI  terus  memperbaiki  aspek  dan  pengelolaan  sumber
                  daya manusianya (SDM-nya), salah satunya adalah meningkatkan kesejahteraan para pegawainya.
                  Urusan  Pemroses  Kesejahteraan  SDM  di  Perwakilan  meliputi:  pengurusan  kartu-kartu  yang
                  digunakan  untuk  kesejahteraan  pegawai  (Askes,  Taspen,  Karpeg,  Karis  dan  Karsu),  serta
                  menatausahakan hak cuti pegawai.

              III.  Pihak-pihak yang terkait
                  1.  Seluruh Pegawai Negeri Sipil Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
                  2.  Staf  Subbagian SDM Urusan Pemroses Kesejahteraan SDM Perwakilan Provinsi Kalimantan
                     Timur;
                  3.  Staf Subbagian SDM Urusan Pemrosesan Penempatan, Mutasi dan Kenaikan Pangkat Pegawai
                     Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
                  4.  Staf  Subbagian SDM Urusan DP3, LP2P dan KP4 Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
                  5.  Kepala Subbagian SDM  Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
                  6.  Kepala Sekretariat Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
                  7.  Kepala Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

              IV.  Peraturan dan Kebijakan Terkait
                  1.  Undang-undang  Republik  Indonesia  Nomor  11  Tahun  1969  tentang  Pensiun  Pegawai  dan
                     Pensiun Janda/Duda Pagawai;
                  2.  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-
                     undang Nomor 8 Tahun 1974 tetang Pokok-pokok Kepegawaian;
                  3.  Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.

              V.  Langkah-langkah Pemproses Cuti
                  Langkah 1
                  Menyiapkan dan menyerahkan formulir cuti kepada para pegawai yang hendak melaksanakan cuti
                  (baik cuti tahunan, besar, sakit, bersalin, alasan penting dan di luar tanggungan Negara) untuk diisi
                  dan ditandatangani pegawai yang bersangkutan.
                  Langkah 2
                  Meneliti dan membandingkan surat permohonan cuti pegawai yang telah diisi dan ditandatangani
                  pegawai dengan data (jumlah hak cuti) yang tercatat dalam buku induk cuti pegawai di perwakilan.
                  Langkah 3
                  Setelah  mendapat  persetujuan  dari  subbag  SDM  (terkait  kesesuaian  jumlah  cuti  yang  diajukan
                  dengan jumlah hak cuti pegawai), surat permohonan cuti tersebut dikembalikan kepada pegawai
                  yang bersangkutan untuk selanjutnya diserahkan kepada atasan langsungnya untuk mendapatkan
                  persetujuan.





               SOP Urusan Pemproses Kesejahteraan SDM                                                  43
                                                                                                              403
   402   403   404   405   406   407   408   409   410   411   412