Page 402 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 402

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR


                                                                  URUSAN IN HOUSE
                                                            TRAINING/SEMINAR/DIKLAT
                KALIMANTAN TIMUR                          SUBBAGIAN SUMBER DAYA MANUSIA
                                                               No. POS-7.0/XIX.SMD.1.1/2012

               I.  Tujuan
                  Untuk memenuhi syarat pendidikan berkelanjutan bagi setiap pegawai, seperti yang dipersyaratkan
                  dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), yaitu minimal 40 Jam Pelajaran (JP) per
                  tahun  dan  untuk  mengembangkan  potensi  serta  kemampuan  agar  lebih  mendukung  tugas  dan
                  fungsi pegawai di unit kerja pemeriksa maupun unit kerja penunjang dan pendungkung.

               II. Deskripsi Kegiatan
                  In  house  training/seminar/diklat  (pendidikan  dan  pelatihan)  adalah  salah  satu  tahap/syarat  yang
                  harus  dipenuhi  oleh  pegawai  sebagai  dasar  pengetahuan  dan  keterampilan  untuk  melaksanakan
                  tugasnya.  In house training/seminar/diklat  diselenggarakan oleh Pusdiklat/Perwakilan Provinsi
                  Kalimantan  Timur  dengan  bantuan  tenaga  pengajar/instruktur/widyaiswara  internal  maupun
                  eksternal atau kerja sama dengan pihak eksternal terkait (lembaga pendidikan).
                  Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur mempersiapkan usulan diklat (proposal/nota dinas), RAB,
                  ruangan  dan  perlengkapannya  (in  focus,  layar,  papan  tulis,  atk,  dll.),    yang  terkait  dengan
                  pencapaian tujuan di atas, baik untuk diklat yang diselenggarakan di dalam Perwakilan maupun di
                  luar Perwakilan.

              III.  Pihak-pihak yang Terkait
                  1.  Seluruh Pegawai Negeri Sipil Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
                  2.  Staf  Subbagian SDM Urusan in house training/seminar/diklat Perwakilan Provinsi Kalimantan
                     Timur;
                  3.  Subbagian Keuangan atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan
                     Timur;
                  4.  Subbagian Umum Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
                  5.  Kepala Subbagian SDM  Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
                  6.  Kepala Sekretariat Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
                  7.  Kepala Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
                  8.  Pusdiklat dan Balai Diklat BPK RI;
                  9.  Instruktur/Tim  Pengajar/Widyaiswara  baik  internal  maupun  eksternal  Perwakilan  Provinsi
                     Kalimantan Timur.

              IV.  Peraturan dan Kebijakan Terkait
                  Peraturan BPK RI No 1 Tahun 2007 tentang SPKN, Pernyataan Standar Pemeriksaan No 1 Standar
                  Umum  yaitu  Persyaratan  Pendidikan  Berkelanjutan,  setiap  2  tahun  harus  menyelesaikan  paling
                  tidak  80  jam  pendidikan  yang  secara  langsung  meningkatkan  kecakapan  profesional  pemeriksa
                  untuk melaksanakan pemeriksaan.

              V.  Langkah-langkah Diklat yang Dilaksanakan Sendiri  di Perwakilan
                  Langkah 1
                  Merencanakan in house training/seminar/diklat yang akan diselenggarakan di Perwakilan, melalui
                  koordinasi/diskusi  dengan  Kepala  Subauditorat  Perwakilan/Kepala  Sekretariat  Perwakilan,
                  mengenai tema atau topik in house training/seminar/diklat yang dibutuhkan.
                  Langkah 2
                  Menyiapkan dan menyusun program, sistem dan metode, kurikulum dan silabi, serta bahan ajar  in
                  house  training/seminar/diklat  yang  akan  diselenggarakan,  (kecuali  untuk  diklat-diklat  yang






               SOP In House Training/Seminar/Diklat                                                    38
                                                                                                              398
   397   398   399   400   401   402   403   404   405   406   407