Page 402 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 402
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
URUSAN IN HOUSE
TRAINING/SEMINAR/DIKLAT
KALIMANTAN TIMUR SUBBAGIAN SUMBER DAYA MANUSIA
No. POS-7.0/XIX.SMD.1.1/2012
I. Tujuan
Untuk memenuhi syarat pendidikan berkelanjutan bagi setiap pegawai, seperti yang dipersyaratkan
dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), yaitu minimal 40 Jam Pelajaran (JP) per
tahun dan untuk mengembangkan potensi serta kemampuan agar lebih mendukung tugas dan
fungsi pegawai di unit kerja pemeriksa maupun unit kerja penunjang dan pendungkung.
II. Deskripsi Kegiatan
In house training/seminar/diklat (pendidikan dan pelatihan) adalah salah satu tahap/syarat yang
harus dipenuhi oleh pegawai sebagai dasar pengetahuan dan keterampilan untuk melaksanakan
tugasnya. In house training/seminar/diklat diselenggarakan oleh Pusdiklat/Perwakilan Provinsi
Kalimantan Timur dengan bantuan tenaga pengajar/instruktur/widyaiswara internal maupun
eksternal atau kerja sama dengan pihak eksternal terkait (lembaga pendidikan).
Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur mempersiapkan usulan diklat (proposal/nota dinas), RAB,
ruangan dan perlengkapannya (in focus, layar, papan tulis, atk, dll.), yang terkait dengan
pencapaian tujuan di atas, baik untuk diklat yang diselenggarakan di dalam Perwakilan maupun di
luar Perwakilan.
III. Pihak-pihak yang Terkait
1. Seluruh Pegawai Negeri Sipil Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
2. Staf Subbagian SDM Urusan in house training/seminar/diklat Perwakilan Provinsi Kalimantan
Timur;
3. Subbagian Keuangan atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan
Timur;
4. Subbagian Umum Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
5. Kepala Subbagian SDM Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
6. Kepala Sekretariat Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
7. Kepala Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
8. Pusdiklat dan Balai Diklat BPK RI;
9. Instruktur/Tim Pengajar/Widyaiswara baik internal maupun eksternal Perwakilan Provinsi
Kalimantan Timur.
IV. Peraturan dan Kebijakan Terkait
Peraturan BPK RI No 1 Tahun 2007 tentang SPKN, Pernyataan Standar Pemeriksaan No 1 Standar
Umum yaitu Persyaratan Pendidikan Berkelanjutan, setiap 2 tahun harus menyelesaikan paling
tidak 80 jam pendidikan yang secara langsung meningkatkan kecakapan profesional pemeriksa
untuk melaksanakan pemeriksaan.
V. Langkah-langkah Diklat yang Dilaksanakan Sendiri di Perwakilan
Langkah 1
Merencanakan in house training/seminar/diklat yang akan diselenggarakan di Perwakilan, melalui
koordinasi/diskusi dengan Kepala Subauditorat Perwakilan/Kepala Sekretariat Perwakilan,
mengenai tema atau topik in house training/seminar/diklat yang dibutuhkan.
Langkah 2
Menyiapkan dan menyusun program, sistem dan metode, kurikulum dan silabi, serta bahan ajar in
house training/seminar/diklat yang akan diselenggarakan, (kecuali untuk diklat-diklat yang
SOP In House Training/Seminar/Diklat 38
398

