Page 404 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 404
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
URUSAN IN HOUSE
TRAINING/SEMINAR/DIKLAT
KALIMANTAN TIMUR SUBBAGIAN SUMBER DAYA MANUSIA
No. POS-7.0/XIX.SMD.1.1/2012
2. Usulan nama peserta diurutkan berdasarkan kecukupan Jumlah Pelajaran (JP) masing masing
pegawai sesuai dengan data monitoring diklat.
3. Mengirimkan daftar nama usulan peserta yang akan mengikuti diklat di Pusdiklat/ Balai Diklat
kepada Kepala Pusdiklat melalui nota dinas Kepala Perwakilan.
Langkah 3
1. Berdasarkan Nota Dinas Pemanggilan oleh Pusdiklat / Balai Diklat, meminta staf Kepala
Perwakilan untuk membuat Surat Tugas yang ditandatangani Kepala Perwakilan;
2. Berdasarkan Surat Tugas, meminta staf Kasetlan untuk membuat Surat Penugasan dan
Perjalanan Dinas (SPPD) yang ditandatangani oleh Kasetlan. (dibawa peserta ketika berangkat
melaksanakan Diklat).
Langkah 4
Menyerahkan dokumen penugasan kepada peserta berkenaan syarat-syarat kelengkapan untuk
mengikuti Diklat dimaksud.
Langkah 5
1. Dari hasil pelaksanaan diklat, dicatat/didokumentasikan dalam Monitoring Diklat Pegawai dan
surat tugas diserahkan kepada Urusan Daftar Hadir sebagai bukti absensi.
2. Monitoring Diklat diserahkan ke Manager IKU setiap semester (6 bulan sekali).
VII. Prosedur Lain yang Terkait
1. Prosedur Pemroses Penempatan, Mutasi dan Kenaikan Pangkat Pegawai;
2. Prosedur Pemroses Jabatan Fungsional;
3. Prosedur Penyaji Data SDM.
SOP In House Training/Seminar/Diklat 40
400

