Page 403 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 403
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
URUSAN IN HOUSE
TRAINING/SEMINAR/DIKLAT
KALIMANTAN TIMUR SUBBAGIAN SUMBER DAYA MANUSIA
No. POS-7.0/XIX.SMD.1.1/2012
kurikulumnya telah ditentukan oleh Pusdiklat BPK). Usulan calon peserta juga telah diajukan
dalam proposal tersebut.
Langkah 3
Mengajukan proposal in house training/seminar/diklat yang akan diselenggarakan oleh
Perwakilan ke Pusdiklat BPK RI untuk dimintakan persetujuan mengenai biaya, tempat, materi
dan instrukturnya serta jumlah peserta.
Langkah 4
Berdasarkan ND Persetujuan dari Pusdiklat, dilakukan kembali pendataan pegawai Perwakilan
yang akan mengikuti in house training/seminar/diklat melalui atasan langsung masing-masing.
Langkah 5
Mempersiapkan sarana dan prasarana yang berkaitan dengan penyelenggaraan in house
training/seminar/diklat.
Langkah 6
Menghimpun daftar kehadiran peserta dan instruktur in house training/seminar/diklat dan
menyiapkan, mendistribusikan serta menghimpun kembali kuisioner yang telah diisi oleh peserta
in house training/seminar/diklat mengenai instruktur, materi in house training/seminar/diklat.
Langkah 7
Melakukan evaluasi terhadap peserta in house training/seminar/diklat (antara lain kehadiran,
disiplin, kesungguhan, ketertiban dan prestasi), terhadap instruktur (antara lain kecakapan,
keterampilan, kesungguhan, penampilan dan disiplin), terhadap penerapan dan efektifitas sistem
dan metode, kurikulum dan silabi serta bahan ajar, terhadap hasil in house training/seminar/diklat,
yang selanjutnya disusun konsep hasil evaluasi penyelenggaraan in house training/seminar/diklat.
Langkah 8
Mengumpulkan data dan dokumen penyelenggaraan in house training/seminar/diklat, menganalisis
hasil evaluasi penyelenggaraan in house training/seminar/diklat, menyusun konsep laporan
penyelenggaraan in house training/seminar/diklat termasuk pertanggungjawaban keuangan baik
untuk setiap program maupun menyeluruh.
Langkah 9
Mengirimkan laporan penyelenggaraan in house training/seminar/diklat kepada Pusdiklat BPK
RI, untuk dimintakan Tanda Bukti penyelenggaraan in house training/seminar/diklat dalam bentuk
sertifikat kepada masing-masing peserta.
Langkah 10
1. Menatausahakan dokumen hasil penyelenggaraan in house training/seminar/diklat.
2. Memperbarui data monitoring diklat.
VI. Langkah-langkah Diklat yang dilaksanakan di Pusdiklat BPK RI
Langkah 1
Mengirimkan kalender diklat yang diterima dari Pusdiklat kepada Kepala Subauditorat
Perwakilan/Kepala Sekretariat Perwakilan untuk dimintakan pesertanya sesuai dengan peruntukan
diklat tersebut apakah diklat penunjang atau diklat fungsional.
Langkah 2
1. Menerima daftar nama usulan peserta diklat dari Kasetlan / Kasubaud.
SOP In House Training/Seminar/Diklat 39
399

