Page 403 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 403

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR


                                                                  URUSAN IN HOUSE
                                                            TRAINING/SEMINAR/DIKLAT
                KALIMANTAN TIMUR                          SUBBAGIAN SUMBER DAYA MANUSIA
                                                               No. POS-7.0/XIX.SMD.1.1/2012

                  kurikulumnya  telah  ditentukan  oleh  Pusdiklat  BPK).  Usulan  calon  peserta  juga  telah  diajukan
                  dalam proposal tersebut.

                  Langkah 3
                  Mengajukan    proposal  in  house  training/seminar/diklat  yang  akan  diselenggarakan  oleh
                  Perwakilan  ke  Pusdiklat  BPK  RI  untuk  dimintakan  persetujuan  mengenai  biaya,  tempat,  materi
                  dan instrukturnya serta jumlah peserta.
                    Langkah 4
                  Berdasarkan  ND  Persetujuan  dari  Pusdiklat,  dilakukan  kembali  pendataan  pegawai  Perwakilan
                  yang akan mengikuti in house training/seminar/diklat melalui atasan langsung masing-masing.
                  Langkah 5
                  Mempersiapkan  sarana  dan  prasarana  yang  berkaitan  dengan  penyelenggaraan  in  house
                  training/seminar/diklat.

                  Langkah 6
                  Menghimpun  daftar  kehadiran  peserta  dan  instruktur  in  house  training/seminar/diklat  dan
                  menyiapkan, mendistribusikan serta menghimpun kembali kuisioner yang telah diisi oleh peserta
                  in house training/seminar/diklat mengenai instruktur, materi in house training/seminar/diklat.
                  Langkah 7
                  Melakukan  evaluasi  terhadap  peserta  in  house  training/seminar/diklat  (antara  lain  kehadiran,
                  disiplin,  kesungguhan,  ketertiban  dan  prestasi),  terhadap  instruktur  (antara  lain  kecakapan,
                  keterampilan, kesungguhan, penampilan dan disiplin), terhadap penerapan dan efektifitas sistem
                  dan metode, kurikulum dan silabi serta bahan ajar, terhadap hasil in house training/seminar/diklat,
                  yang selanjutnya disusun konsep hasil evaluasi penyelenggaraan in house training/seminar/diklat.
                  Langkah 8
                  Mengumpulkan data dan dokumen penyelenggaraan in house training/seminar/diklat, menganalisis
                  hasil  evaluasi  penyelenggaraan  in  house  training/seminar/diklat,  menyusun  konsep  laporan
                  penyelenggaraan  in  house  training/seminar/diklat  termasuk  pertanggungjawaban  keuangan  baik
                  untuk setiap program maupun menyeluruh.

                  Langkah 9
                  Mengirimkan    laporan  penyelenggaraan  in  house  training/seminar/diklat  kepada  Pusdiklat  BPK
                  RI, untuk dimintakan Tanda Bukti penyelenggaraan in house training/seminar/diklat dalam bentuk
                  sertifikat kepada masing-masing peserta.
                  Langkah 10
                  1.  Menatausahakan dokumen hasil penyelenggaraan in house training/seminar/diklat.
                  2.  Memperbarui data monitoring diklat.


              VI.  Langkah-langkah Diklat  yang dilaksanakan di Pusdiklat BPK RI
                  Langkah 1
                  Mengirimkan  kalender  diklat  yang  diterima  dari  Pusdiklat  kepada  Kepala  Subauditorat
                  Perwakilan/Kepala Sekretariat Perwakilan untuk dimintakan pesertanya sesuai dengan peruntukan
                  diklat tersebut apakah diklat penunjang atau diklat fungsional.
                  Langkah 2
                  1.  Menerima daftar nama usulan peserta diklat dari Kasetlan / Kasubaud.




               SOP In House Training/Seminar/Diklat                                                    39
                                                                                                              399
   398   399   400   401   402   403   404   405   406   407   408