Page 408 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 408
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
URUSAN PEMROSES
KESEJAHTERAAN SDM
KALIMANTAN TIMUR SUBBAGIAN SUMBER DAYA MANUSIA
No. POS-8.0/XIX.SMD.1.1/2012
Langkah 4
Apabila atasan langsung sudah menyetujui, surat permohonan cuti tersebut disampaikan kepada
Kepala Perwakilan (dalam hal ini sebagai pejabat yang diberi wewenang memberikan cuti) untuk
ditandatangani.
Langkah 5
Menerima surat permohonan cuti yang telah ditandatangani Kepala Perwakilan untuk dicatat
dalam Kartu Cuti Pegawai dan diberikan kepada Urusan Daftar Hadir Sub Bagian SDM, yang
selanjutnya mengadministrasikan surat cuti tersebut.
VI. Langkah-langkah Pemproses Kartu-kartu
Langkah 1
Menerima formulir pendaftaran dan dokumen persyaratan pembuat Kartu Pegawai, Kartu
Istri/Kartu Suami, Askes dan Taspen.
Langkah 2
Menyampaikan dokumen persyaratan dan konsep surat pengantar pengurusan kartu-kartu
dimaksud kepada Kepala Sekretariat untuk ditandatangani. Penyampaian kepada Kepala
Sekretariat disertai dengan pengantar Nota Dinas Kepala Subbagian SDM.
Langkah 3
Surat Pengantar dan dokumen persyaratan pengurusan kartu disampaikan kepada:
a. PT Askes (Persero) Cabang Samarinda untuk pengurusan Kartu Askes;
b. PT Taspen (Persero) Cabang Samarinda untuk pengurusan Kartu Taspen;
c. BKN Regional VIII di Banjarmasin untuk pengurusan Karpeg, dan Karis/Karsu.
Langkah 4
Mengambil dan menyampaikan kartu-kartu yang sudah jadi kepada pegawai yang bersangkutan.
VII. Prosedur Lain yang Terkait
1. Prosedur Pemroses Penempatan, Mutasi dan Kenaikan Pangkat Pegawai;
2. Prosedur DP3, LP2P dan KP4.
SOP Urusan Pemproses Kesejahteraan SDM 44
404

