Page 408 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 408

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR


                                                                 URUSAN PEMROSES
                                                               KESEJAHTERAAN SDM
                KALIMANTAN TIMUR                          SUBBAGIAN SUMBER DAYA MANUSIA
                                                               No. POS-8.0/XIX.SMD.1.1/2012

                  Langkah 4
                  Apabila atasan langsung sudah menyetujui, surat permohonan cuti tersebut disampaikan kepada
                  Kepala Perwakilan (dalam hal ini sebagai pejabat yang diberi wewenang memberikan cuti) untuk
                  ditandatangani.
                  Langkah 5
                  Menerima  surat  permohonan  cuti  yang  telah  ditandatangani  Kepala  Perwakilan  untuk  dicatat
                  dalam  Kartu  Cuti  Pegawai  dan  diberikan  kepada  Urusan  Daftar  Hadir  Sub  Bagian  SDM,  yang
                  selanjutnya mengadministrasikan surat cuti tersebut.

              VI.  Langkah-langkah Pemproses Kartu-kartu
                  Langkah 1
                  Menerima  formulir  pendaftaran  dan  dokumen  persyaratan  pembuat  Kartu  Pegawai,  Kartu
                  Istri/Kartu Suami, Askes dan Taspen.

                  Langkah 2
                  Menyampaikan  dokumen  persyaratan  dan  konsep  surat  pengantar  pengurusan  kartu-kartu
                  dimaksud  kepada  Kepala  Sekretariat  untuk  ditandatangani.  Penyampaian  kepada  Kepala
                  Sekretariat disertai dengan pengantar Nota Dinas Kepala Subbagian SDM.

                  Langkah 3
                  Surat Pengantar dan dokumen persyaratan pengurusan kartu disampaikan kepada:
                  a.  PT Askes (Persero) Cabang Samarinda untuk pengurusan Kartu Askes;
                  b.  PT Taspen (Persero) Cabang Samarinda untuk pengurusan Kartu Taspen;
                  c.  BKN Regional VIII di Banjarmasin untuk pengurusan Karpeg, dan Karis/Karsu.
                  Langkah 4
                  Mengambil dan menyampaikan kartu-kartu yang sudah jadi kepada pegawai yang bersangkutan.

             VII.  Prosedur Lain yang Terkait
                  1.  Prosedur Pemroses Penempatan, Mutasi dan Kenaikan Pangkat Pegawai;
                  2.  Prosedur DP3, LP2P dan KP4.
































               SOP Urusan Pemproses Kesejahteraan SDM                                                  44
                                                                                                              404
   403   404   405   406   407   408   409   410   411   412   413