Page 411 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 411

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

                                                                          URUSAN
                                                             POLIKLINIK-DOKTER UMUM
                 KALIMANTAN TIMUR                           SUBBAGIAN SUMBER DAYA MANUSIA
                                                                 No. POS-9.0/XIX.SMD.1.1/2012

                 I.  Tujuan
                    Untuk  menjamin  terlaksananya  kegiatan  pemeriksaan  kesehatan  pegawai  dalam
                    rangka monitoring kesehatan Pegawai Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

                 II. Deskripsi Kegiatan
                    Dalam  rangka  monitoring  kesehatan  Pegawai  Perwakilan  Provinsi  Kalimantan
                    Timur dan guna meningkatkan kinerja dan produktifitas kerja Pegawai, maka perlu
                    dilakukan pemeriksaan kesehatan Pegawai.

               III.  Pihak-pihak yang terkait
                    1. Seluruh Pegawai Negeri Sipil Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
                    2. Staf    Subbagian  SDM  Urusan  Balai  Pengobatan-Dokter  Umum  Perwakilan
                       Provinsi Kalimantan Timur;
                    3. Staf  Subbagian  SDM  Urusan  Balai  Pengobatan-Perawat  Perwakilan  Provinsi
                       Kalimantan Timur;
                    4. Staf Subbagian SDM Urusan Daftar Hadir Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
                    5. Kepala Subbagian SDM Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

               IV.  Peraturan dan Kebijakan Terkait
                    Surat  Keputusan  Sekretaris  Jenderal  BPK-RI  No.  228/K/X-XIII.2/9/2008  tentang
                    Tata Tertib Kerja Pegawai Pada Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan.

               V.  Langkah-langkah Pemeriksaan
                    Langkah 1
                    Menerima kedatangan pasien, baik pegawai maupun keluarganya (isteri/suami dan
                    anak).
                    Langkah 2
                    Melakukan  pemeriksaan  pasien,  baik  pegawai  maupun  keluarganya  (isteri/suami
                    dan anak).
                    Langkah 3
                    Membuat dan mencatat diagnosa.
                    Langkah 4
                    Memberikan  resep  obat-obatan  dan  multivitamin  kepada  pasien/pegawai  dan
                    keluarganya sesuai dengan diagnosa.
                    Langkah 5
                    Melakukan  perawatan  kesehatan  pegawai  dan  memberi  rujukan  ke  rumah  sakit
                    sesuai kewenangan yang diberikan dari Depkes.








                 SOP.U Urusan Balai Pengobatan-Dokter Umum                                               47
                                                                                                              407
   406   407   408   409   410   411   412   413   414   415   416