Page 411 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 411
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
URUSAN
POLIKLINIK-DOKTER UMUM
KALIMANTAN TIMUR SUBBAGIAN SUMBER DAYA MANUSIA
No. POS-9.0/XIX.SMD.1.1/2012
I. Tujuan
Untuk menjamin terlaksananya kegiatan pemeriksaan kesehatan pegawai dalam
rangka monitoring kesehatan Pegawai Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.
II. Deskripsi Kegiatan
Dalam rangka monitoring kesehatan Pegawai Perwakilan Provinsi Kalimantan
Timur dan guna meningkatkan kinerja dan produktifitas kerja Pegawai, maka perlu
dilakukan pemeriksaan kesehatan Pegawai.
III. Pihak-pihak yang terkait
1. Seluruh Pegawai Negeri Sipil Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
2. Staf Subbagian SDM Urusan Balai Pengobatan-Dokter Umum Perwakilan
Provinsi Kalimantan Timur;
3. Staf Subbagian SDM Urusan Balai Pengobatan-Perawat Perwakilan Provinsi
Kalimantan Timur;
4. Staf Subbagian SDM Urusan Daftar Hadir Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
5. Kepala Subbagian SDM Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.
IV. Peraturan dan Kebijakan Terkait
Surat Keputusan Sekretaris Jenderal BPK-RI No. 228/K/X-XIII.2/9/2008 tentang
Tata Tertib Kerja Pegawai Pada Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan.
V. Langkah-langkah Pemeriksaan
Langkah 1
Menerima kedatangan pasien, baik pegawai maupun keluarganya (isteri/suami dan
anak).
Langkah 2
Melakukan pemeriksaan pasien, baik pegawai maupun keluarganya (isteri/suami
dan anak).
Langkah 3
Membuat dan mencatat diagnosa.
Langkah 4
Memberikan resep obat-obatan dan multivitamin kepada pasien/pegawai dan
keluarganya sesuai dengan diagnosa.
Langkah 5
Melakukan perawatan kesehatan pegawai dan memberi rujukan ke rumah sakit
sesuai kewenangan yang diberikan dari Depkes.
SOP.U Urusan Balai Pengobatan-Dokter Umum 47
407

