Page 33 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 33

Sub Bagian Humas dan Tata Usaha     Nomor Pos
                   4&f            BPK Rl Perwakiian Kalimantan Timur  Tanggal Terbit
                                           Kepala Perwakiian

                                                                       Revisi Ke
                                        POS Penanganan Massa
                                                                       Halaman



                C. PROSEDUR PENANGANAN MASSA (2)

                                                               Kasubag Hukum
                             Uraian            Staff Pelaksana                  Unit kerja terkait  Kepala Perwakiian
                                                                 dan Humas
                     Staf pelaksana mempertanyakan
                     mengenai Identitas, maksud dan
                     tujuan serta dari kelompok  Identifikasi
                     mana massa demonstrasi       massa
                     tersebut. Serta meminta salinan
                     pernyataan sikapjika ada.

                     Meminta bantuan pihak
                     kepolisian untuk memediasi   Meminta
                     pertemuan dengan 5 atau 10   bantuan
                     orang perwakiian massa        polisi
                     pendemo.
                     Mempersilahkan para
                     perwakiian massa pendemo
                     untuk melakukan dialog diruang
                     media center kantor perwakiian  Masuk ruang
                     dengan pengamanan ketat    media center
                     aparat kepolisian atau
                     keamanan dalam (Kamdal).

                     Unit kerja terkait dan staf
                     pelaksana mendengarkan
                     tuntutan pendemo. Unit kerja
                     terkait memberikan jawaban
                                                Mendampingi
                     pada saat itu juga atau jawaban                             Memberikan
                                                 unit kerja
                     diberikan tidak lebih dari 30                                jawaban
                                                  terkait
                     menit. (walaupun jawaban
                     bersifat diplomats untuk
                     melindungi institusi).
                     Jika terjadi deadlock/kebuntuan
                     dalam dialog, maka segera
                     meminta bantuan pihak
                                                                                < Buntu? >
                     kepolisian untuk menjadi
                                                                             tidak
                     penengah,dan dapat
                     dijadwalkan lagi pertemuan
                     berikutnya.
                     Setelah proses dialog selesai,                                Jadwal
                     meminta pihak kepolisian dan                                pertemuan
                     kamdal (keamanan dalam) untuk  Mengantar                       lagi
                     mengawal perwakiian pendemo  . pendemo/
                     hingga keluar pagar dan      massa
                     memastikan situasi keamanan
                     telah kondusif.
                     Membuat laporan mengenai
                     pelayanan pengaduan massa
                     sebanyak 2 rangkap.1
                     diserahkan kepada Kasubag
                     Hukum dan Humas dan 1 untuk
                     Arsip.
                     Kasubag Hukum dan Humas
                                                               Menyampaikan
                     Menerima Laporan pelayanan                                                    .Lap-OrafL
                                                                dengan nota
                     pengaduan massa dan                                                          Nota dinas
                                                                  dinas
                     menyampaikan kepada kalan
                     melalui kasetlan.
                                                                                                              29
   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37   38