Page 33 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 33
Sub Bagian Humas dan Tata Usaha Nomor Pos
4&f BPK Rl Perwakiian Kalimantan Timur Tanggal Terbit
Kepala Perwakiian
Revisi Ke
POS Penanganan Massa
Halaman
C. PROSEDUR PENANGANAN MASSA (2)
Kasubag Hukum
Uraian Staff Pelaksana Unit kerja terkait Kepala Perwakiian
dan Humas
Staf pelaksana mempertanyakan
mengenai Identitas, maksud dan
tujuan serta dari kelompok Identifikasi
mana massa demonstrasi massa
tersebut. Serta meminta salinan
pernyataan sikapjika ada.
Meminta bantuan pihak
kepolisian untuk memediasi Meminta
pertemuan dengan 5 atau 10 bantuan
orang perwakiian massa polisi
pendemo.
Mempersilahkan para
perwakiian massa pendemo
untuk melakukan dialog diruang
media center kantor perwakiian Masuk ruang
dengan pengamanan ketat media center
aparat kepolisian atau
keamanan dalam (Kamdal).
Unit kerja terkait dan staf
pelaksana mendengarkan
tuntutan pendemo. Unit kerja
terkait memberikan jawaban
Mendampingi
pada saat itu juga atau jawaban Memberikan
unit kerja
diberikan tidak lebih dari 30 jawaban
terkait
menit. (walaupun jawaban
bersifat diplomats untuk
melindungi institusi).
Jika terjadi deadlock/kebuntuan
dalam dialog, maka segera
meminta bantuan pihak
< Buntu? >
kepolisian untuk menjadi
tidak
penengah,dan dapat
dijadwalkan lagi pertemuan
berikutnya.
Setelah proses dialog selesai, Jadwal
meminta pihak kepolisian dan pertemuan
kamdal (keamanan dalam) untuk Mengantar lagi
mengawal perwakiian pendemo . pendemo/
hingga keluar pagar dan massa
memastikan situasi keamanan
telah kondusif.
Membuat laporan mengenai
pelayanan pengaduan massa
sebanyak 2 rangkap.1
diserahkan kepada Kasubag
Hukum dan Humas dan 1 untuk
Arsip.
Kasubag Hukum dan Humas
Menyampaikan
Menerima Laporan pelayanan .Lap-OrafL
dengan nota
pengaduan massa dan Nota dinas
dinas
menyampaikan kepada kalan
melalui kasetlan.
29

