Page 32 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 32
Sub Bagian Humas dan Tata Usaha
Nomor Pos
Kepala Perwakiian
Tanggal Terbit
BPK Rl Perwakiian Kalimantan Timur
Revisi Ke
POS Penanganan Massa
Halaman
F. BAGANALUR
C. PROSEDUR PENANGANAN MASSA (1
Kasubag Hukum Kalan/Kasetlan/
Uraian Staff Pelaksana Unit Kerja Terkait
dan Humas Kasubaud
Staf pelaksana urusan humas Sub Bag Hukum mulai
& Humas menerima informasi dari pihak ketiga
akan adanya konsentrasi massa menuju kantor T
perwakiian terkait adanya agenda/tuntutan
Menerima
tertentu.
informasi
Jika informasi konsentrasi massa dalam jumlah
besar dan berpotensi anarkis dapat dilakukan
tindakan penutupan pagar dan penjagaan
ketat keamanan dalam (kamdal) untuk
meminimalisir terjadinya resiko.
Menempatkan keamanan dalam (Kamdal) Koordinasi
pada titik tertentu seperti tempat parkir, pintu pengamanan
masuk karyawan, ruang lobi utama hingga ke
ruang media center untuk mencegah
terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
termasuk mempersiapkan dokumentasi foto
untuk menggambarkan kondisi sebelum dan
setelah terjadinya aksi massa.
Segera melaporkan informasi yang diperoleh
Laporan
dari pihak ketiga kepada Kasubag Hukum dan
Humas untuk segera ditindaklanjuti,
Kasubag hukum dan humas meminta arahan
pejabat yang lebih tinggi yang sedang berada
ditempat, dalam hal ini Kepala Perwakiian/ Meminta
Kepala Sekretariat Perwakilan/Kasubaud untuk arahan
menentukan siapa yang akan mewakili untuk
bertemu dengan pihak massa pendemo.
Kepala perwakilan/Kasetlan/kasubaud dapat
mendisposisikan kepada Unit kerja terkait
untuk menemui pihak massa pendemo Di
ruang Media Center.
Unit kerja terkait mempersiapkan data dan Menemui
menunggu perwakiian massa/pendemo di pendemo
ruang Media Center
28

