Page 32 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 32

Sub Bagian Humas dan Tata Usaha
                                                                       Nomor Pos
                                           Kepala Perwakiian
                                                                       Tanggal Terbit
                                  BPK Rl Perwakiian Kalimantan Timur
                                                                       Revisi Ke
                                        POS Penanganan Massa
                                                                       Halaman


                   F. BAGANALUR

                C. PROSEDUR PENANGANAN MASSA (1
                                                                    Kasubag Hukum   Kalan/Kasetlan/
                                 Uraian              Staff Pelaksana                               Unit Kerja Terkait
                                                                      dan Humas        Kasubaud
                     Staf pelaksana urusan humas Sub Bag Hukum  mulai
                      & Humas menerima informasi dari pihak ketiga
                      akan adanya konsentrasi massa menuju kantor  T
                      perwakiian terkait adanya agenda/tuntutan
                                                        Menerima
                      tertentu.
                                                        informasi
                     Jika informasi konsentrasi massa dalam jumlah
                      besar dan berpotensi anarkis dapat dilakukan
                     tindakan penutupan pagar dan penjagaan
                     ketat keamanan dalam (kamdal) untuk
                     meminimalisir terjadinya resiko.
                     Menempatkan keamanan dalam (Kamdal)  Koordinasi
                     pada titik tertentu seperti tempat parkir, pintu  pengamanan
                     masuk karyawan, ruang lobi utama hingga ke
                     ruang media center untuk mencegah
                     terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
                     termasuk mempersiapkan dokumentasi foto
                     untuk menggambarkan kondisi sebelum dan
                     setelah terjadinya aksi massa.

                     Segera melaporkan informasi yang diperoleh
                                                        Laporan
                     dari pihak ketiga kepada Kasubag Hukum dan
                     Humas untuk segera ditindaklanjuti,
                     Kasubag hukum dan humas meminta arahan
                     pejabat yang lebih tinggi yang sedang berada
                     ditempat, dalam hal ini Kepala Perwakiian/        Meminta
                     Kepala Sekretariat Perwakilan/Kasubaud untuk       arahan
                     menentukan siapa yang akan mewakili untuk
                     bertemu dengan pihak massa pendemo.
                     Kepala perwakilan/Kasetlan/kasubaud dapat
                     mendisposisikan kepada Unit kerja terkait
                     untuk menemui pihak massa pendemo Di
                     ruang Media Center.
                     Unit kerja terkait mempersiapkan data dan                                        Menemui
                     menunggu perwakiian massa/pendemo di                                            pendemo
                     ruang Media Center





























                                                                                                               28
   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37