Page 533 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 533
E. Prosedur Kerja Peminjaman Perangkat TI
Kasubag
No. Uraian Kegiatan Peminjam LO TI
Umum
1 Peminjam Mulai
Kegiatan :
Mengajukan permohonan peminjaman Perangkat
TI dengan mengisi Formulir Peminjaman
Mengisi ST
Perangkat TI yang disediakan oleh LO TI, Form
dengan melampirkan Surat Tugas Peminjaman FPPTI
Dokumen :
Surat Tugas (ST)
Formulir Peminjaman Perangkat TI (FPPTI)
2 Kasubag Umum
Kegiatan :
ST
a. Menerima FPPTI yang sudah ditandatangani oleh
FPPTI
atasan langsung dan dilampiri dengan Surat
Tugas
b. Mendisposisikan FPPTI untuk ditindaklanjuti
oleh LO TI Disposisi
Dokumen :
Surat Tugas (ST)
Formulir Peminjaman Perangkat TI (FPPTI)
3 LO TI
Kegiatan : ST FPPTI
a. Menerima formulir peminjaman yang telah di Disposisi
disposisi dan dilampiri dengan Surat Tugas
b. Melaksanakan disposisi Kepala Sub Bagian
Tidak
Umum Setuju
c. Bila peminjaman disetujui maka LO TI: Ya
menyiapkan Surat Perjanjian Peminjaman
Perangkat TI (SPPPTI) untuk ditandatangani ST
FPPTI
oleh Peminjam, LO TI dan mengetahui
Kepala Sub Bagian Umum, SPPPTI SPPPTI SPPPTI
menyiapkan perangkat TI yang akan
dipinjam
Menyerahkan perangkat TI ke peminjam, Menyiapkan
dan
dengan didahului melakukan pengecekan menyerahkan
kondisi dan kelengkapannya bersama Perangkat TI
peminjam.
d. Bila peminjaman tidak disetujui maka LO TI 1
menginformasikan ke Peminjam disertai alasan.
1 Page 3 of 6
529

