Page 533 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 533

E.  Prosedur Kerja Peminjaman Perangkat TI

                                                                                                   Kasubag
               No.                 Uraian Kegiatan                 Peminjam         LO TI
                                                                                                    Umum

                1    Peminjam                                        Mulai
                     Kegiatan :
                         Mengajukan permohonan peminjaman Perangkat
                         TI  dengan  mengisi  Formulir  Peminjaman
                                                                  Mengisi           ST
                         Perangkat  TI  yang  disediakan  oleh  LO  TI,   Form
                         dengan melampirkan Surat Tugas           Peminjaman         FPPTI
                     Dokumen :
                           Surat Tugas (ST)
                           Formulir Peminjaman Perangkat TI (FPPTI)

                2    Kasubag Umum
                     Kegiatan :
                                                                                                 ST
                     a.   Menerima FPPTI yang sudah ditandatangani oleh
                                                                                                   FPPTI
                         atasan  langsung  dan  dilampiri  dengan  Surat
                         Tugas
                     b.  Mendisposisikan  FPPTI  untuk  ditindaklanjuti
                         oleh LO TI                                                                Disposisi
                     Dokumen :
                           Surat Tugas (ST)
                           Formulir Peminjaman Perangkat TI (FPPTI)
                3    LO TI
                     Kegiatan :                                                    ST   FPPTI
                     a.  Menerima  formulir  peminjaman  yang  telah  di            Disposisi

                        disposisi dan dilampiri dengan Surat Tugas
                     b.  Melaksanakan  disposisi  Kepala  Sub  Bagian
                                                                         Tidak
                        Umum                                                        Setuju

                     c.   Bila peminjaman disetujui maka LO TI:                           Ya
                            menyiapkan  Surat  Perjanjian    Peminjaman
                            Perangkat TI (SPPPTI) untuk ditandatangani            ST
                                                                                    FPPTI
                            oleh  Peminjam,  LO  TI  dan  mengetahui
                            Kepala Sub Bagian Umum,                 SPPPTI           SPPPTI         SPPPTI

                            menyiapkan  perangkat  TI  yang  akan

                            dipinjam

                            Menyerahkan  perangkat  TI  ke  peminjam,            Menyiapkan
                                                                                  dan
                            dengan  didahului  melakukan  pengecekan              menyerahkan

                            kondisi   dan   kelengkapannya   bersama              Perangkat TI
                            peminjam.
                     d.  Bila  peminjaman  tidak  disetujui  maka  LO  TI             1

                        menginformasikan ke Peminjam disertai alasan.

                                                                                      1               Page 3 of 6



                                                                                                              529
   528   529   530   531   532   533   534   535   536   537   538