Page 529 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 529

F.  Prosedur Kerja


         No.             Uraian Kegiatan              Pengusul/Unit   Petugas urusan   Kasubag Umum   Pemegang Uang
                                                          kerja       pemeliharaan                      Muka

          1.   Petugas Urusan Pemeliharaan
                a.  Meneliti  dan  memeriksa  kondisi    Mulai            Mulai
                    peralatan kantor secara rutin.
                b.  Menerima  Disposisi  dari  Kasubbag
                    Umum  mengenai  laporan  kerusakan
                    sesuai Nota Dinas/Lisan dari unit kerja               Periksa
                    lain                                                  Peralatan
                c.  Melaksanakan  Disposisi  Kasubbag    ND/Lisan                       ND/Lisan
                    Umum
                d.  Melaporkan    hasil   pengecekan                      ND/Lisan
                    kerusakan  peralatan  ke  Kasubbag
                    Umum                                                    Disposisi   Membuat
                e.  Mencatat  data  kerusakan  (bila  ada)                              Disposisi
                    secara  rinci  dalam  Kartu  Kendali
                    Pemeliharaan Pemeliharaan.
                                                                          Melaksanakan
                                                                           Disposisi
               Dokumen :
                   1.  Nota Dinas
                   2.  Kartu Kendali pemeliharaan (KK).
                   3.  Lembar disposisi.                               KK
                   4.  Laporan Kerusakan                                   Laporan 1


          2.   Kasubag Umum                                                             Laporan 1
                a.  Menerima  dan  meneliti  laporan  hasil
                    pengecekan  kerusakan  peralatan  dari
                    petugas urusan pemeliharaan.
                b.  Membuat     Disposisi   tindakan                                   Membuat
                                                                                       Disposisi
                    pemeliharaan  yang  akan  dilakukan,
                    yaitu:
                    1)  Untuk  pemeliharaan  yang  bisa                        Ya
                      dikerjakan  sendiri  maka  perbaikan                              Sendiri
                      dilakukan  oleh  petugas  urusan
                      pemeliharaan.                                    Disposisi
                    2)  Untuk  pemeliharaan  yang  tidak                                   Tidak
                      bisa dikerjakan  sendiri:
                     - Melakukan   koordinasi   dengan
                      Pemegang  Uang  Muka  (PUM)                                      Koordinasi      Koordinasi
                      mengenai    ketersediaan   biaya                  1              Uang Muka       Uang Muka
                      pemeliharaan.
                     - Membuat     skala    prioritas
                      pemeliharaan.
                     - Memerintahkan  Petugas  urusan
                      pemeliharaan  untuk  menghubungi                   Disposisi
                      rekanan  berkenaan  dengan  biaya
                      perbaikan kerusakan dimaksud.
                     - Memutuskan    rekanan  yang  akan
                      malaksanakan perbaikan peralatan
                                                                           2
                Dokumen :
                   1.  Lembar disposisi.




                                                                                                Page 3 of 4
                                                                                                              525
   524   525   526   527   528   529   530   531   532   533   534