Page 529 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 529
F. Prosedur Kerja
No. Uraian Kegiatan Pengusul/Unit Petugas urusan Kasubag Umum Pemegang Uang
kerja pemeliharaan Muka
1. Petugas Urusan Pemeliharaan
a. Meneliti dan memeriksa kondisi Mulai Mulai
peralatan kantor secara rutin.
b. Menerima Disposisi dari Kasubbag
Umum mengenai laporan kerusakan
sesuai Nota Dinas/Lisan dari unit kerja Periksa
lain Peralatan
c. Melaksanakan Disposisi Kasubbag ND/Lisan ND/Lisan
Umum
d. Melaporkan hasil pengecekan ND/Lisan
kerusakan peralatan ke Kasubbag
Umum Disposisi Membuat
e. Mencatat data kerusakan (bila ada) Disposisi
secara rinci dalam Kartu Kendali
Pemeliharaan Pemeliharaan.
Melaksanakan
Disposisi
Dokumen :
1. Nota Dinas
2. Kartu Kendali pemeliharaan (KK).
3. Lembar disposisi. KK
4. Laporan Kerusakan Laporan 1
2. Kasubag Umum Laporan 1
a. Menerima dan meneliti laporan hasil
pengecekan kerusakan peralatan dari
petugas urusan pemeliharaan.
b. Membuat Disposisi tindakan Membuat
Disposisi
pemeliharaan yang akan dilakukan,
yaitu:
1) Untuk pemeliharaan yang bisa Ya
dikerjakan sendiri maka perbaikan Sendiri
dilakukan oleh petugas urusan
pemeliharaan. Disposisi
2) Untuk pemeliharaan yang tidak Tidak
bisa dikerjakan sendiri:
- Melakukan koordinasi dengan
Pemegang Uang Muka (PUM) Koordinasi Koordinasi
mengenai ketersediaan biaya 1 Uang Muka Uang Muka
pemeliharaan.
- Membuat skala prioritas
pemeliharaan.
- Memerintahkan Petugas urusan
pemeliharaan untuk menghubungi Disposisi
rekanan berkenaan dengan biaya
perbaikan kerusakan dimaksud.
- Memutuskan rekanan yang akan
malaksanakan perbaikan peralatan
2
Dokumen :
1. Lembar disposisi.
Page 3 of 4
525

