Page 536 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 536
Kasubag
No. Uraian Kegiatan Peminjam LO TI
Umum
3 Kasubag Umum
Kegiatan : 2
1. Menerima laporan kerusakan perangkat TI
berdasarkan laporan yang dimuat dalam BAPPTI
dan mendisposisi kepada LO TI untuk melakukan
BAPPTI
perbaikan perangkat TI sesuai dengan prosedur
Pemeliharaan Perangkat TI
Disposisi Disposisi
2. Apabila kerusakan perangkat TI disebabkan
TIdak
kelalaian Peminjam, maka segala ongkos
Tidak
Kelalaian
perbaikan perangkat TI dibebankan kepada
peminjam.
Ya
Prosedur
Pemeliharaan
Dokumen : Disposisi
BAPPTI dan Disposisi
Perbaikan
Page 6 of 6
532

