Page 536 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 536

Kasubag
               No.                Uraian Kegiatan                  Peminjam         LO TI
                                                                                                    Umum
                3    Kasubag Umum
                     Kegiatan :                                                                        2
                     1.  Menerima  laporan  kerusakan  perangkat  TI
                        berdasarkan  laporan  yang  dimuat  dalam  BAPPTI

                        dan mendisposisi kepada LO TI untuk melakukan
                                                                                                    BAPPTI
                        perbaikan  perangkat  TI    sesuai  dengan  prosedur
                        Pemeliharaan Perangkat TI

                                                                                  Disposisi         Disposisi
                     2.  Apabila  kerusakan  perangkat  TI  disebabkan
                                                                                 TIdak
                        kelalaian   Peminjam,   maka   segala   ongkos
                                                                                 Tidak
                                                                     Kelalaian
                        perbaikan  perangkat  TI  dibebankan  kepada
                        peminjam.
                                                                  Ya
                                                                                  Prosedur
                                                                                  Pemeliharaan
                     Dokumen :                                      Disposisi
                     BAPPTI dan Disposisi

                                                                    Perbaikan











































                                                                                                      Page 6 of 6


                                                                                                              532
   531   532   533   534   535   536   537   538   539   540   541