Page 530 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 530
3. Petugas Urusan Pemeliharaan
a. Untuk pemeliharaan yang bisa 1
dikerjakan sendiri:
1) Melakukan perbaikan sesuai dengan
disposisi yang diterima.
2) Memastikan peralatan kantor yang Memperbaiki
telah diperbaiki dalam kondisi baik. peralatan
3) Jika ternyata tidak bisa dkerjakan
sendiri atau harus ada penggantian
komponen lakukan langkah 2.b.2)
b. Untuk pemeliharaan yang tidak bisa 2
ditangani sendiri:
1) Menindaklanjuti perbaikan peralatan
kantor dengan menghubungi rekanan
2) Memastikan peralatan kantor yang Perbaikan
telah diperbaiki oleh rekanan dalam pealatan melalui
konsidi baik. rekanan
3) Menyerahkan bukti pembayaran dari
rekanan dan menyiapkan SSP atas
Menerima Bukti
pemeliharaan tersebut Pembayaran dan SSP
4) Menyerahkan bukti bayar, SSP ke menyiapkan SSP Bukti
PUM atas kegiatan pemeliharaan Pembayran
tersebut Laporan 3
c. Mencatat kegiatan pemeliharaan yang Mencatat ke
telah dilakukan pada kartu kendali dalam KK dan BB
Pemeliharaan peralatan
d. Melaporkan hasil perbaikan yang telah Menyampaikan
dilakukannya kepada Kasubag Umum Membuat Laporan 2 ke Sub Bagian
(Laporan 2) Laporan Laporan 3 Keuangan
Dokumen :
1. Bukti Pembayaran
2. SSP Selesai
3. Kartu Kendali Pemeliharan
Peralatan.
4. Laporan Hasil Perbaikan
5. Pemegang Uang Muka (PUM)
a. Menyampaikan SSP dan Bukti
Pembaran ke Sub Bagian Keuangan
(Pertanggungjawaban GU)
Page 4 of 4
526

