Page 532 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 532
Prosedur operasi ini mengatur tentang pedoman dan tata cara peminjaman dan pengembalian
Perangkat Teknologi Informasi (TI).
B. Dasar Hukum :
1. Surat Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 39/K/I-VIII.3/7/2007
tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
2. Surat Keputusan Sekretaris Badan Pemeriksa Keuangan No. 201/SK/VIII-VIII.3/10/2002
tentang Tata Cara Penggunaan Teknologi Informasi di Lingkungan BPK –RI.
3. Surat Keputusan Sekretaris Badan Pemeriksa Keuangan No. 52/SK/VIII-VIII.3/3/2002 tentang
Tata Kerja Pengelolaan dan Pelayanan Teknologi Informasi di Lingkungan BPK-RI
C. Pihak yang terkait :
1. Kepala Sub Bagian Umum
2. Leason Officer Teknologi Informasi ( LO TI )
3. Peminjam
D. Dokumen yang digunakan :
1. Surat Tugas (ST)
2. Formulir Peminjaman Perangkat TI (FPPTI)
3. Surat Perjanjian Peminjaman Perangkat TI (SPPPTI)
4. Berita Acara Pengembalian Perangkat TI (BAPPTI)
5. Buku Peminjaman TI
Page 2 of 6
528

