Page 532 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 532

Prosedur  operasi  ini  mengatur  tentang  pedoman  dan  tata  cara  peminjaman  dan  pengembalian
                   Perangkat Teknologi Informasi (TI).

               B.  Dasar Hukum :
                   1.  Surat Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 39/K/I-VIII.3/7/2007
                       tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
                   2.  Surat  Keputusan  Sekretaris  Badan  Pemeriksa  Keuangan  No.  201/SK/VIII-VIII.3/10/2002
                       tentang Tata Cara Penggunaan Teknologi Informasi di Lingkungan BPK –RI.
                   3.  Surat Keputusan Sekretaris Badan Pemeriksa Keuangan No. 52/SK/VIII-VIII.3/3/2002 tentang
                       Tata Kerja Pengelolaan dan Pelayanan Teknologi Informasi di Lingkungan BPK-RI

               C.  Pihak yang terkait :
                   1.  Kepala Sub Bagian  Umum
                   2.  Leason Officer Teknologi Informasi ( LO TI )
                   3.  Peminjam

               D.  Dokumen yang digunakan :
                   1.  Surat Tugas (ST)
                   2.  Formulir Peminjaman Perangkat TI (FPPTI)
                   3.  Surat Perjanjian Peminjaman Perangkat TI (SPPPTI)
                   4.  Berita Acara Pengembalian Perangkat TI (BAPPTI)
                   5.  Buku Peminjaman TI

































                                                                                                      Page 2 of 6


                                                                                                              528
   527   528   529   530   531   532   533   534   535   536   537