Page 527 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 527
Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia
Standard Operating Procedures
PEMELIHARAAN SARANA PRASARANA KANTOR
NO. POS.4-0/XIX.SMD.1.4/2012
BAGAN STRUKTUR
PEMELIHARAAN SARANA PRASARANA KANTOR
BPK RI PERWAKILAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Unit Kerja KASUBAG UMUM
Terkait
Petugas Urusan Pemeliharaan
A. Deskripsi :
Prosedur operasi ini mengatur tentang pedoman dan tata cara kelola penyelesaian
pemeliharaan sarana prasarana kantor (genset, AC, listrik, kursi, meja, LAN, printer,
laptop, PC dll).
B. Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2008.
3. Surat Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 39/K/I-VIII.3/6/2007 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Pelaksanaan Badan Pemeriksa Keuangan;
Page 1 of 4
523

