Page 527 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 527

Badan Pemeriksa Keuangan

                                                               Republik Indonesia

                                                         Standard Operating Procedures
                                                  PEMELIHARAAN SARANA PRASARANA KANTOR
                                                         NO. POS.4-0/XIX.SMD.1.4/2012




                                                   BAGAN STRUKTUR

                                    PEMELIHARAAN SARANA PRASARANA  KANTOR
                                  BPK RI PERWAKILAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR








                      Unit Kerja                       KASUBAG UMUM
                       Terkait






                                                  Petugas Urusan Pemeliharaan







               A.  Deskripsi :

                   Prosedur  operasi  ini  mengatur  tentang  pedoman  dan  tata  cara  kelola  penyelesaian
                   pemeliharaan  sarana  prasarana  kantor  (genset,  AC,  listrik,  kursi,  meja,  LAN,  printer,

                   laptop, PC dll).



               B.  Dasar Hukum :
                   1.  Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan;

                   2.  Peraturan  Pemerintah  Nomor  6  Tahun  2006  tentang  Pengelolaan  Barang  Milik
                      Negara/Daerah  sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  38

                      Tahun 2008.

                   3.  Surat  Keputusan  Badan  Pemeriksa  Keuangan  Nomor  39/K/I-VIII.3/6/2007  tentang
                      Organisasi dan Tata Kerja Pelaksanaan Badan Pemeriksa Keuangan;


                                                                                                Page 1 of 4
                                                                                                              523
   522   523   524   525   526   527   528   529   530   531   532