Page 524 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 524
Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 234/SK/VIII-
VIII.3/10/2004.
C. Pihak yang terkait :
1. Kepala Sub Bagian Umum
2. Petugas Urusan Pemeliharaan Kendaraan Dinas
a. M. Aulia Rizky
b. Firman Windratma
c. M. Yusron
3. Pengemudi
4. Pemegang Uang Muka.
D. Dokumen/ Formulir/ Bahan yang digunakan :
1. Formulir Pemeliharaan Kendaraan
2. Monitoring Pemeliharaan Kendaraan
E. Dokumen yang dihasilkan :
Laporan kegiatan pemeliharaan kendaraan dinas.
F. Prosedur Kerja
No. Uraian Kegiatan Pengemudi Petugas Kasubag Pemegang
Urusan Umum Uang Muka
Pemeliharaan (PUM)
Kendaraan
1. Pengemudi Mulai
a. Melaporkan kondisi kendaraan
secara rutin ke petugas urusan
pemeliharaan kendaraan.
b. Meminta formulir Melaporkan
pemeliharaan kendaraan dari kondisi
ke petugas urusan
pemeliharaan kendaraan dan
mengisinya jika terdapat
keluhan ataupun kerusakan. Form Form
c. Menyerahkan formulir Pemelih Pemeliharaan
pemeliharaan kendaraan ke ke araan
petugas urusan pemeliharaan
kendaraan.
Dokumen : 1
Formulir Pemeliharaan
kendaraan.
1
2. Petugas Urusan Pemeliharaan
Kendaraan
Page 2 of 4
520

