Page 523 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 523
Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia
Standard Operating Procedures
PEMELIHARAAN KENDARAAN DINAS
NO. POS.5-0/XIX.SMD.1.4/2012
BAGAN STRUKTUR
PEMELIHARAAN KENDARAAN DINAS
BPK RI PERWAKILAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
KASUBAG UMUM
Petugas Urusan
Pemegang Uang Pengemudi
Pemeliharaan
Muka
Kendaraan
A. Deskripsi :
Prosedur operasi ini mengatur tentang pedoman dan tata cara pemeliharaan kendaraan
dinas.
B. Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah
3. Surat Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 39/K/I-VIII.3/6/2007 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Pelaksanaan Badan Pemeriksa Keuangan;
4. Surat Keputusan Sekretarias Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 03//SK/VIII-VIII.3/1/2004 tentang Administrasi Umum di Lingkungan Badan
Pemeriksa Keuangan sebagaimana diubah dengan Surat Keputusan Sekretaris
Page 1 of 4
519

