Page 20 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 20
Sub Bagian Humas dan Tata Usaha
Nomor Pos
Kepala Perwakilan
Tanggal Terbit
BPK Rl Perwakilan Kalimantan Timur
Revisi Ke
a x POS Perpustakaan
Halaman
. DASAR HUKUM
A. Surat Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 31 /SK./I-VIII.31812006 tanggal 31
Agustus 2006 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan, Keputusan dan Naskah Dinas
pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
B. Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/K/l-XIII.2/8/2011
tanggal 19 Agustus 2011 tentang Pedoman Penyusunan Prosedur Operasional Standar;
C. Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3/K/l-XIII.2/7/2014
tanggal 10 Juli 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa
Keuangan.
B. TUJUAN
Penyusunan POS ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas bagi pengelola
perpustakaan dalam melakukan pengolahan bahan pustaka dan pemberian layanan
perpustakaan kepada seluruh pegawai di BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur agar fungsi
perpustakaan dapat membeirkan manfaat yang maksimal bagi seluruh pegawai di BPK
Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur dalam menunjang pelaksanaan tugas pemeriksaan dan
non pemeriksaan.
C. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup POS Perpustakaan meliputi prosedur pengolahan bahan pustaka yang dimulai dari
pemberian tanda kepemilikan pada setiap bahann pustaka sampai dengan penyimpanan bahan
pustaka ditempat yang telah disediakan. Disamping pengolahan bahan pustaka, POS ini juga
mengatur prosedur layanan perpustakaan, yaitu proses peminjaman, pencaatatan serta
pengembalian bahan pustaka oleh peminjam.
D. DEFINISI
1. Prosedur Operasional Standar (POS) merupakan serangkaian petunjuk tertulis yang
didokumentasikan guna menunjukkan jalan atau alur yang harus ditempuh dalam
menyelesaikan suatu aktivitas, dan lebih menitikberatkan pada siapa yang harus
melaksanakan, dari mana dimulai, kemana diteruskan dan kapan atau dimana selesainya
aktivitas yang dilakukan oleh suatu organisasi.
16

