Page 20 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 20

Sub Bagian Humas dan Tata Usaha
                                                                        Nomor Pos
                                            Kepala Perwakilan
                                                                        Tanggal Terbit
                                   BPK Rl Perwakilan Kalimantan Timur
                                                                        Revisi Ke
                                   a x      POS Perpustakaan
                                                                        Halaman



                 . DASAR HUKUM

                   A. Surat Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 31 /SK./I-VIII.31812006 tanggal 31
                       Agustus 2006 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan, Keputusan dan Naskah Dinas

                       pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
                   B.  Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/K/l-XIII.2/8/2011

                       tanggal 19 Agustus 2011 tentang Pedoman Penyusunan Prosedur Operasional Standar;
                   C. Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor        3/K/l-XIII.2/7/2014

                       tanggal 10 Juli 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa
                       Keuangan.



                B. TUJUAN

                   Penyusunan POS ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas bagi pengelola
                   perpustakaan  dalam   melakukan   pengolahan  bahan   pustaka  dan  pemberian   layanan

                   perpustakaan kepada seluruh pegawai di BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur agar fungsi
                   perpustakaan dapat membeirkan manfaat yang maksimal bagi seluruh pegawai di BPK

                   Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur dalam menunjang pelaksanaan tugas pemeriksaan dan

                   non pemeriksaan.


               C. RUANG LINGKUP
                   Ruang lingkup POS Perpustakaan meliputi prosedur pengolahan bahan pustaka yang dimulai dari
                   pemberian tanda kepemilikan pada setiap bahann pustaka sampai dengan penyimpanan bahan

                   pustaka ditempat yang telah disediakan. Disamping pengolahan bahan pustaka, POS ini juga

                   mengatur prosedur layanan perpustakaan, yaitu proses peminjaman, pencaatatan serta
                   pengembalian bahan pustaka oleh peminjam.



               D. DEFINISI

                   1.  Prosedur Operasional Standar (POS)   merupakan  serangkaian  petunjuk tertulis yang
                      didokumentasikan guna    menunjukkan jalan atau alur yang harus ditempuh dalam

                      menyelesaikan  suatu  aktivitas,  dan  lebih  menitikberatkan  pada  siapa  yang  harus
                      melaksanakan, dari mana dimulai, kemana diteruskan dan kapan atau dimana selesainya

                      aktivitas yang dilakukan oleh suatu organisasi.





                                                                                                               16
   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25