Page 539 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 539

F.  Prosedur Kerja Pencatatan BMN


                                                                  Sub Bagian                       Kasubag
               No.                 Uraian Kegiatan                               Petugas BMN
                                                                   Keuangan                         Umum

                1.   Kepala  Sub  Bagian  Keuangan  menyampaikan
                                                                     Mulai
                     dokumen   pengadaan   BMN   beserta   dokumen
                     pendukungnya  kepada  Kepala  Sub  Bagian  Umum
                     disertai  dengan  Nota  Dinas  pada  saat  setiap  kali  ada
                     transaksi pengadaan BMN
                                                                      ND  1                          ND  1
                     Dokumen pengadaan BMN berupa Copy SPM, SP2D      Dok.BMN                        Dok.BMN
                     beserta dokumen pendukungnya yaitu Kontrak / SPK,
                     Berita  Acara  Serah  Terima  pekerjaan,  Berita  Acara
                     Pembayaran,  rincian  pekerjaan  /  barang  beserta
                     nominalnya,  spesifikasi  barang  sesuai  SPK,  dan
                     Faktur.
                                                                                    ND  1          DISPOSISI
                2.   Kepala  Sub  Bagian  Umum  mempelajari  dokumen                Dok.BMN
                                                                                    DISPOSISI
                     pengadaan  BMN  dan  memberikan  catatan  /  instruksi
                     pada lembar disposisi  yang ditujukan kepada  petugas
                     BMN

                3.   PetugasSimak  BMN  menerima  dokumen  pengadaan
                     BMN  dan  lembar  diposisi  dari  Kepala  Sub  Bagian         VERIFIKASI
                     Umum

                4.   Petugas  BMN  melaksanakan  disposisi  Kepala  Sub
                     Bagian Umum dan melakukan verifikasi kelengkapan
                     dokumen BMN dan pendukungnya
                                                                                               tidak
                                                                                   Lengkap             ND  2
                5.   Jika  dokumen  pendukung  BMN  sudah  lengkap  maka
                     petugas pencatat BMN:
                     a.   Melakukan penginputan ke dalam aplikasi BMN;             ya
                     b.  Mencetak  dan  menempeli  Label  BMN  sesuai

                        Nomor Urut Pendaftaran;
                                                                                 INPUT BMN
                     c.   Mencetak  Laporan  Barang  Kuasa  Pengguna
                                                                                 CETAK&TEMPEL
                        (LBKP) secara Semesteran danTahunan                      LABEL BMN
                                                                                  CETAK LAP.
                6.   Jika  dokumen  pendukung  BMN  tidak  lengkap  maka          SEMESTERAN &
                                                                                  TAHUNAN
                     petugas pencatat BMN menyiapkan Nota Dinas Kepala
                     Sub Bagian Umum yang ditujukan kepada Kepala Sub
                     Bagian  Keuangan  untuk  melengkapi  kekurangan
                     dokuman pengadaan BMN                                                             2
                                                                                    Selesai
                                                                                                Page 3 of 4


                                                                                                              535
   534   535   536   537   538   539   540   541   542   543   544