Page 539 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 539
F. Prosedur Kerja Pencatatan BMN
Sub Bagian Kasubag
No. Uraian Kegiatan Petugas BMN
Keuangan Umum
1. Kepala Sub Bagian Keuangan menyampaikan
Mulai
dokumen pengadaan BMN beserta dokumen
pendukungnya kepada Kepala Sub Bagian Umum
disertai dengan Nota Dinas pada saat setiap kali ada
transaksi pengadaan BMN
ND 1 ND 1
Dokumen pengadaan BMN berupa Copy SPM, SP2D Dok.BMN Dok.BMN
beserta dokumen pendukungnya yaitu Kontrak / SPK,
Berita Acara Serah Terima pekerjaan, Berita Acara
Pembayaran, rincian pekerjaan / barang beserta
nominalnya, spesifikasi barang sesuai SPK, dan
Faktur.
ND 1 DISPOSISI
2. Kepala Sub Bagian Umum mempelajari dokumen Dok.BMN
DISPOSISI
pengadaan BMN dan memberikan catatan / instruksi
pada lembar disposisi yang ditujukan kepada petugas
BMN
3. PetugasSimak BMN menerima dokumen pengadaan
BMN dan lembar diposisi dari Kepala Sub Bagian VERIFIKASI
Umum
4. Petugas BMN melaksanakan disposisi Kepala Sub
Bagian Umum dan melakukan verifikasi kelengkapan
dokumen BMN dan pendukungnya
tidak
Lengkap ND 2
5. Jika dokumen pendukung BMN sudah lengkap maka
petugas pencatat BMN:
a. Melakukan penginputan ke dalam aplikasi BMN; ya
b. Mencetak dan menempeli Label BMN sesuai
Nomor Urut Pendaftaran;
INPUT BMN
c. Mencetak Laporan Barang Kuasa Pengguna
CETAK&TEMPEL
(LBKP) secara Semesteran danTahunan LABEL BMN
CETAK LAP.
6. Jika dokumen pendukung BMN tidak lengkap maka SEMESTERAN &
TAHUNAN
petugas pencatat BMN menyiapkan Nota Dinas Kepala
Sub Bagian Umum yang ditujukan kepada Kepala Sub
Bagian Keuangan untuk melengkapi kekurangan
dokuman pengadaan BMN 2
Selesai
Page 3 of 4
535

