Page 542 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 542
A. Deskripsi :
Prosedur operasi ini mengatur tentang pedoman dan tata cara permintaan Alat Tulis Kantor
(ATK) dari unit kerja ke Sub Bagian Umum.
B. Dasar Hukum :
1. Surat Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 39/K/I-
VIII.3/7/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia.
2. Surat Keputusan Sekretaris Badan Pemeriksa Keuangan No. 201/SK/VIII-
VIII.3/10/2002 tentang Tata Cara Penggunaan Teknologi Informasi di Lingkungan
BPK –RI.
C. Pihak yang terkait :
1. Petugas Persediaan
2. Kepala Sub Bagian Umum
3. Kepala Perwakilan
4. Kepala Sekretariat
5. Kepala Sub Auditorat
6. Para Kepala Sub Bagian
7. Tim Pemeriksa
D. Bahan/ Formulir/ Dokumen yang digunakan :
1. Formulir Permintaan ATK
2. Nota Dinas Kepala Sub Bagian Umum (ND)
3. Disposisi Kepala Sub Bagian Umum
4. Laporan Semesteran
5. Laporan Tahunan
E. Dokumen yang dihasilkan :
1. Formulir Permintaan ATK
2. Laporan Semesteran dan Tahunan
Page 2 of 4
538

