Page 542 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 542

A.  Deskripsi :
                   Prosedur operasi ini mengatur tentang pedoman dan tata cara permintaan Alat Tulis Kantor
                   (ATK) dari unit kerja ke Sub Bagian Umum.

               B.  Dasar Hukum :
                   1.  Surat  Keputusan  Badan    Pemeriksa  Keuangan  Republik  Indonesia  Nomor    39/K/I-
                       VIII.3/7/2007  tentang  Organisasi  dan  Tata  Kerja  Pelaksana  Badan  Pemeriksa
                       Keuangan Republik Indonesia.
                   2.  Surat  Keputusan  Sekretaris  Badan  Pemeriksa  Keuangan  No.  201/SK/VIII-
                       VIII.3/10/2002  tentang  Tata  Cara  Penggunaan  Teknologi  Informasi  di  Lingkungan
                       BPK –RI.

               C.  Pihak yang terkait :
                   1.  Petugas Persediaan
                   2.  Kepala Sub Bagian Umum
                   3.  Kepala Perwakilan
                   4.  Kepala Sekretariat
                   5.  Kepala Sub Auditorat
                   6.  Para Kepala Sub Bagian
                   7.  Tim Pemeriksa

               D.  Bahan/ Formulir/ Dokumen yang digunakan :
                   1.  Formulir Permintaan ATK
                   2.  Nota Dinas Kepala Sub Bagian Umum (ND)
                   3.  Disposisi Kepala Sub Bagian Umum
                   4.  Laporan Semesteran
                   5.  Laporan Tahunan

               E.  Dokumen yang dihasilkan :
                   1.  Formulir Permintaan ATK
                   2.  Laporan Semesteran dan Tahunan



























                                                                                                      Page 2 of 4


                                                                                                              538
   537   538   539   540   541   542   543   544   545   546   547