Page 543 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 543
F. Prosedur Kerja Pencatatan BMN
Unit Kerja Lain
Petugas
No. Uraian Kegiatan danTim Persediaan Kasubag
Umum
Pemeriksa
1. Para Sub Bagian atau Tim Pemeriksa mengajukan
Mulai Form ATK
permintaan ATK dengan cara mengisi formulir
permintaan ATK yang disediakan oleh Sub Bagian
Umum dan harus ditandatangani oleh masing-masing
Kepala Sub Bagian atau Ketua Tim Pemeriksa
MENGISI
ATK hanya dapat diberikan apabila tidak tersedia atau FORM DAN Form ATK
TTD
tidak cukup tersedia anggarannya pada masing-
masing Sub Bagian, dan ATK yang diberikan kepada
Tim Pemeriksa maksimal sejumlah anggaran yang
ditetapkan untuk setiap Tim Pemeriksa
2. Kepala Sub Bagian Umum menerima formulir Form ATK DISPOSISI
permintaan ATK, dan memberikan catatan/instruksi Disposisi
pada lembar disposisi yang ditujukan kepada petugas
persediaan
3. Petugas persediaan melaksanakan disposisi Kepala
Sub Bagian Umum dan memeriksa ketersediaan ATK
Periksa
Ketersediaan
4. Jika ATK yang dibutuhkan tersedia, maka: ATK
a. Petugas persediaan menyerahkan ATK kepada
masing-masing Sub Bagian atau Tun Pemeriksa
b. Mencatat pengeluaran ATK pada aplikasi
persediaan
tidak
c. Menyimpan formulir permintaan ATK sebagai ND Tersedia PENGADAAN
ATK
arsip Sub Bagian Umum
d. Mencetak Laporan Semesteran dan Tahunan
ya
5. Jika ATK yang dibutuhkan tidak tersedia, maka:
a. Petugas Persediaan melaporkan kepada Kepala
Sub Bagian Umum
b. Kepala Sub Bagian Umum memberitahukan
Nota Dinas kepada Kepala Sub Bagian atau
Ketua Tim, dan segera akan menyerahkannya
setelah dilakukan pengadaan ATK jika tersedia
anggarannya
c. Kepala Sub Bagian Umum merealisasikan 1 2
program/kegiatan pengadaan ATK apabila
Page 3 of 4
539

