Page 415 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 415
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
URUSAN
POLIKLINIK-PERAWAT
KALIMANTAN TIMUR SUBBAGIAN SUMBER DAYA MANUSIA
No. POS-10.0/XIX.SMD.1.1/2012
I. Tujuan
Untuk menjamin terlaksananya kegiatan pemeriksaan kesehatan pegawai dalam
rangka monitoring kesehatan Pegawai Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.
II. Deskripsi Kegiatan
Dalam rangka monitoring kesehatan Pegawai Perwakilan Provinsi Kalimantan
Timur dan guna meningkatkan kinerja dan produktifitas kerja Pegawai, maka perlu
dilakukan pemeriksaan kesehatan Pegawai.
III. Pihak-pihak yang terkait
1. Seluruh Pegawai Negeri Sipil Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
2. Staf Subbagian SDM Urusan Poliklinik-Dokter Umum;
3. Staf Subbagian SDM Urusan Daftar Hadir;
4. Staf Subbagian SDM Urusan Poliklinik-Perawat.
IV. Peraturan dan Kebijakan Terkait
Surat Keputusan Sekretaris Jenderal BPK-RI No. 228/K/X-XIII.2/9/2008 tentang
Tata Tertib Kerja Pegawai Pada Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan.
V. Langkah-langkah Perawatan dan Pemberian Obat
Langkah 1
Membantu dokter melakukan pemeriksaan pasien.
Langkah 2
Mencatat diagnosa pasien pada formulir rekam medis.
Langkah 3
Menyiapkan obat-obatan sesuai diagnosa dokter dan memberikan kepada pasien.
Langkah 4
Mencatat keluar masuk obat-obatan yang diberikan kepada pasien dan melakukan
stock opname obat setiap akhir bulan bersama – sama dengan pengurus BMN. Hasil
stock opname diadministrasikan oleh pengurus Barang Milik Negara (BMN) dan
dilaporkan pada Laporan BMN.
Langkah 5
Kebutuhan obat disampaikan kepada SDM untuk diteruskan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK). PPK akan memerintahkan Pejabat Pengadaan untuk
pengadaan obat yang diperlukan.
VI. Langkah-langkah Pengesahan Surat Keterangan Sakit
Langkah 1
Menerima surat keterangan sakit dari pegawai.
SOP.U Urusan Balai Pengobatan-Perawat 51
411

