Page 415 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 415

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

                                                                          URUSAN
                                                                 POLIKLINIK-PERAWAT
                 KALIMANTAN TIMUR                           SUBBAGIAN SUMBER DAYA MANUSIA
                                                                No. POS-10.0/XIX.SMD.1.1/2012

                 I.  Tujuan
                    Untuk  menjamin  terlaksananya  kegiatan  pemeriksaan  kesehatan  pegawai  dalam
                    rangka monitoring kesehatan Pegawai Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

                 II. Deskripsi Kegiatan
                    Dalam  rangka  monitoring  kesehatan  Pegawai  Perwakilan  Provinsi  Kalimantan
                    Timur dan guna meningkatkan kinerja dan produktifitas kerja Pegawai, maka perlu
                    dilakukan pemeriksaan kesehatan Pegawai.

               III.  Pihak-pihak yang terkait
                    1. Seluruh Pegawai Negeri Sipil Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
                    2. Staf  Subbagian SDM Urusan Poliklinik-Dokter Umum;
                    3. Staf Subbagian SDM Urusan Daftar Hadir;
                    4. Staf Subbagian SDM Urusan Poliklinik-Perawat.

               IV.  Peraturan dan Kebijakan Terkait
                    Surat  Keputusan  Sekretaris  Jenderal  BPK-RI  No.  228/K/X-XIII.2/9/2008  tentang
                    Tata Tertib Kerja Pegawai Pada Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan.

               V.  Langkah-langkah Perawatan dan Pemberian Obat

                    Langkah 1
                    Membantu dokter melakukan pemeriksaan pasien.

                    Langkah 2
                    Mencatat diagnosa pasien pada formulir rekam medis.
                    Langkah 3
                    Menyiapkan obat-obatan sesuai diagnosa dokter dan memberikan kepada pasien.
                    Langkah 4
                    Mencatat keluar masuk obat-obatan yang diberikan kepada pasien dan melakukan
                    stock opname obat setiap akhir bulan bersama – sama dengan pengurus BMN. Hasil
                    stock  opname  diadministrasikan  oleh  pengurus  Barang  Milik  Negara  (BMN)  dan
                    dilaporkan pada Laporan BMN.

                    Langkah 5
                    Kebutuhan  obat  disampaikan  kepada  SDM  untuk  diteruskan  kepada  Pejabat
                    Pembuat  Komitmen  (PPK).  PPK  akan  memerintahkan  Pejabat  Pengadaan  untuk
                    pengadaan obat yang diperlukan.

               VI.  Langkah-langkah Pengesahan Surat Keterangan Sakit
                    Langkah 1
                    Menerima surat keterangan sakit dari pegawai.




                 SOP.U Urusan Balai Pengobatan-Perawat                                                   51
                                                                                                               411
   410   411   412   413   414   415   416   417   418   419   420