Page 397 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 397

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

                                                                    URUSAN DP3, LP2P
                                                                         DAN KP4
                 KALIMANTAN TIMUR                           SUBBAGIAN SUMBER DAYA MANUSIA
                                                                 NO. POS-5.0/XIX.SMD.1.1/2012

                    keberatan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima DP3 dan mengembalikan
                    formulir DP3 kepada Pejabat Penilai.
                    Langkah 4
                    Formulir DP3 yang telah dinilai Pejabat Penilai dan ditandatangani oleh Pegawai yang dinilai,
                    kemudian disampaikan kepada atasan Pejabat penilai untuk diperiksa dan disahkan.
                    Langkah 5
                    Menerima dan mencatat DP3 yang telah diisi ke dalam Buku Register dan Kartu Kuning DP3
                    perorangan,  dan  menyimpannya  sebagai  bahan  pendukung  usulan  kenaikan  pangkat  atau
                    penerimaan tanda penghargaan.

               VI.  Langkah-langkah LP2P

                    Langkah 1
                    Menerima bukti potong pajak untuk WP 1721-B dan formulir SPT dari Subbagian Keuangan.

                    Langkah 2
                    Mendistribusikan form LP2P kepada pagawai yang wajib mengisi.
                    Langkah 3
                    Menerima LP2P yang telah diisi, yang kemudian dikirim kepada Sekretaris Jenderal BPK RI di
                    Jakarta.

               VII. Langkah-langkah KP4
                    Langkah 1
                    Mencetak  dan  mengedarkan  formulir  KP4  dan  formulir  model  C  kepada  seluruh  pegawai  di
                    Perwakilan Propinsi Kalimantan Timur untuk diisi dan ditandatangani.

                    Langkah 2
                    Formulir KP4 diisi sesuai data terbaru pegawai dan ditandatangani.

                    Langkah 3
                    Formulir  KP4  yang  telah  diisi  dan  ditandatangani  pegawai  (dilampiri  kelengkapan  dokumen
                    pendukung)  disampaikan  kepada  Kepala  Perwakilan  untuk  dimintakan  tanda  tangan  sebagai
                    pengesahan.
                    Dokumen pendukung laporan perkawinan:
                    a.  Salinan sah surat nikah/akta perkawinan yang telah dilegalisir;
                    b.  Pas foto istri/suami ukuran 3 x 4 cm dan warna hitam putih dengan ketentuan bahwa
                        dibelakang pas foto itu dituliskan nama lengkap isteri/suami serta nama dan NIP/Nomor
                        Identitas PNS yang menjadi suami/istri.
                    Dokumen pendukung laporan kelahiran: Salinan sah surat kelahiran/akta kelahiran anak.

                    Langkah 4
                    Mengirimkan KP4 ke KPPN melalui Subbagian Keuangan Perwakilan, dengan tembusan ke Biro
                    SDM Jakarta dalam bentuk buku (formulir sudah dijilid).
                    Langkah 5
                    Mengadministrasikan  dokumen  KP4  dan  mencatat  dalam  kartu  merah  serta  pada  database
                    pegawai/aplikasi SISDM.





                 SOP Urusan DP3, LP2P dan KP4                                                            29
                                                                                                              393
   392   393   394   395   396   397   398   399   400   401   402