Page 397 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 397
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
URUSAN DP3, LP2P
DAN KP4
KALIMANTAN TIMUR SUBBAGIAN SUMBER DAYA MANUSIA
NO. POS-5.0/XIX.SMD.1.1/2012
keberatan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima DP3 dan mengembalikan
formulir DP3 kepada Pejabat Penilai.
Langkah 4
Formulir DP3 yang telah dinilai Pejabat Penilai dan ditandatangani oleh Pegawai yang dinilai,
kemudian disampaikan kepada atasan Pejabat penilai untuk diperiksa dan disahkan.
Langkah 5
Menerima dan mencatat DP3 yang telah diisi ke dalam Buku Register dan Kartu Kuning DP3
perorangan, dan menyimpannya sebagai bahan pendukung usulan kenaikan pangkat atau
penerimaan tanda penghargaan.
VI. Langkah-langkah LP2P
Langkah 1
Menerima bukti potong pajak untuk WP 1721-B dan formulir SPT dari Subbagian Keuangan.
Langkah 2
Mendistribusikan form LP2P kepada pagawai yang wajib mengisi.
Langkah 3
Menerima LP2P yang telah diisi, yang kemudian dikirim kepada Sekretaris Jenderal BPK RI di
Jakarta.
VII. Langkah-langkah KP4
Langkah 1
Mencetak dan mengedarkan formulir KP4 dan formulir model C kepada seluruh pegawai di
Perwakilan Propinsi Kalimantan Timur untuk diisi dan ditandatangani.
Langkah 2
Formulir KP4 diisi sesuai data terbaru pegawai dan ditandatangani.
Langkah 3
Formulir KP4 yang telah diisi dan ditandatangani pegawai (dilampiri kelengkapan dokumen
pendukung) disampaikan kepada Kepala Perwakilan untuk dimintakan tanda tangan sebagai
pengesahan.
Dokumen pendukung laporan perkawinan:
a. Salinan sah surat nikah/akta perkawinan yang telah dilegalisir;
b. Pas foto istri/suami ukuran 3 x 4 cm dan warna hitam putih dengan ketentuan bahwa
dibelakang pas foto itu dituliskan nama lengkap isteri/suami serta nama dan NIP/Nomor
Identitas PNS yang menjadi suami/istri.
Dokumen pendukung laporan kelahiran: Salinan sah surat kelahiran/akta kelahiran anak.
Langkah 4
Mengirimkan KP4 ke KPPN melalui Subbagian Keuangan Perwakilan, dengan tembusan ke Biro
SDM Jakarta dalam bentuk buku (formulir sudah dijilid).
Langkah 5
Mengadministrasikan dokumen KP4 dan mencatat dalam kartu merah serta pada database
pegawai/aplikasi SISDM.
SOP Urusan DP3, LP2P dan KP4 29
393

