Page 392 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 392
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
URUSAN PEMROSES PENEMPATAN,
MUTASI & KENAIKAN
PANGKAT PEGAWAI
KALIMANTAN TIMUR SUBBAGIAN SUMBER DAYA MANUSIA
NO. POS-3.0/XIX.SMD.1.1/2012
Menerima NPT yang sudah ditandatangani oleh Kepala BKN dan menyusun konsep SK
Pengangkatan dan Kenaikan Pangkat.
Langkah 7
Mengadministrasikan dan menyimpan seluruh dokumen terkait dengan Kenaikan Pangkat serta
menginput pada database pegawai.
VII. Langkah-Langkah Proses Kenaikan Gaji Berkala
Langkah 1
Membuat daftar usulan Kenaikan Gaji Berkala Pegawai yang telah memenuhi syarat untuk
diusulkan kenaikan gaji berkalanya berdasarkan buku monitoring kenaikan pangkat.
Langkah 2
Menyiapkan Konsep Surat Keputusan Kepala Perwakilan tentang Kenaikan Gaji Berkala dan
Nota Dinas Pengantar Kenaikan Gaji Berkala dari Kepala Subbagian SDM kepada Kepala
Perwakilan melalui Kepala Sekretariat Perwakilan.
Langkah 3
Setelah mendapat koreksi dari Kepala Sekretariat Perwakilan, dokumen kenaikan Gaji Berkala
disampaikan kepada Kepala Perwakilan untuk ditandatangani.
Langkah 4
Surat Keputusan Kenaikan Gaji Berkala yang telah ditandatangani Kepala Perwakilan
didistribusukan kepada:
a. Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta;
b. Kepala Kantor BKN Regional VIII di Banjarmasin;
c. Direksi PT. Taspen (Persero) di Jakarta;
d. Kepala Cabang PT. Taspen (Persero) di Samarinda;
e. Kepala Biro SDM BPK RI di Jakarta;
f. Kepala KPPN di Samarinda;
g. Pembuat Daftar Gaji Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Timur
h. Pegawai yang bersangkutan.
Langkah 5
Mengadministrasikan dan mencatat Kenaikan Gaji Berkala pada database pegawai dilakukan
baik secara manual maupun secara terkomputerisasi (penginputan melalui aplikasi SISDM dan
diproses scaning).
VIII. Prosedur Lain yang Terkait
1. Prosedur Pemroses Penempatan, Mutasi dan Kenaikan Pangkat Pegawai;
2. Prosedur DP3, LP2P dan KP4;
3. Prosedur Pemroses Kesejahteraan SDM.
SOP Urusan Pemroses Penempatan, Mutasi & Kenaikan Pangkat Pegawai 20
388

