Page 392 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 392

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

                                                          URUSAN PEMROSES PENEMPATAN,
                                                                  MUTASI & KENAIKAN
                                                                  PANGKAT PEGAWAI
                 KALIMANTAN TIMUR                           SUBBAGIAN SUMBER DAYA MANUSIA
                                                                 NO. POS-3.0/XIX.SMD.1.1/2012

                    Menerima  NPT  yang  sudah  ditandatangani  oleh  Kepala  BKN  dan  menyusun  konsep  SK
                    Pengangkatan dan Kenaikan Pangkat.

                    Langkah 7
                    Mengadministrasikan dan menyimpan seluruh dokumen terkait dengan Kenaikan Pangkat serta
                    menginput pada database pegawai.

               VII. Langkah-Langkah Proses Kenaikan Gaji Berkala
                    Langkah 1
                    Membuat  daftar  usulan  Kenaikan  Gaji  Berkala  Pegawai  yang  telah  memenuhi  syarat  untuk
                    diusulkan kenaikan gaji berkalanya berdasarkan buku monitoring kenaikan pangkat.
                    Langkah 2
                    Menyiapkan  Konsep  Surat  Keputusan  Kepala  Perwakilan  tentang  Kenaikan  Gaji  Berkala  dan
                    Nota  Dinas  Pengantar  Kenaikan  Gaji  Berkala  dari  Kepala  Subbagian  SDM  kepada  Kepala
                    Perwakilan melalui Kepala Sekretariat Perwakilan.
                    Langkah 3
                    Setelah mendapat koreksi dari Kepala Sekretariat Perwakilan, dokumen kenaikan Gaji Berkala
                    disampaikan kepada Kepala Perwakilan untuk ditandatangani.
                    Langkah 4
                    Surat  Keputusan  Kenaikan  Gaji  Berkala  yang  telah  ditandatangani  Kepala  Perwakilan
                    didistribusukan kepada:
                    a.  Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta;
                    b.  Kepala Kantor BKN Regional VIII di Banjarmasin;
                    c.  Direksi PT. Taspen (Persero) di Jakarta;
                    d.  Kepala Cabang PT. Taspen (Persero) di Samarinda;
                    e.  Kepala Biro SDM BPK RI di Jakarta;
                    f.  Kepala KPPN di Samarinda;
                    g.  Pembuat Daftar Gaji Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Timur
                    h.  Pegawai yang bersangkutan.

                    Langkah 5
                    Mengadministrasikan  dan  mencatat  Kenaikan  Gaji  Berkala  pada  database  pegawai  dilakukan
                    baik secara manual maupun secara terkomputerisasi (penginputan melalui aplikasi SISDM dan
                    diproses scaning).

              VIII.  Prosedur Lain yang Terkait
                    1.  Prosedur Pemroses Penempatan, Mutasi dan Kenaikan Pangkat Pegawai;
                    2.  Prosedur DP3, LP2P dan KP4;
                    3.  Prosedur Pemroses Kesejahteraan SDM.














                 SOP Urusan Pemroses Penempatan, Mutasi & Kenaikan Pangkat Pegawai                       20
                                                                                                              388
   387   388   389   390   391   392   393   394   395   396   397