Page 396 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 396
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
URUSAN DP3, LP2P
DAN KP4
KALIMANTAN TIMUR SUBBAGIAN SUMBER DAYA MANUSIA
NO. POS-5.0/XIX.SMD.1.1/2012
I. Tujuan
1. Menyiapkan dan mengirimkan formulir Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) beserta
lampiran untuk diisi dan ditandatangani atasan dan pegawai yang bersangkutan.
2. Menyiapkan dan mengirimkan formulir LP2P kepada pegawai yang wajib mengisi.
3. Melakukan pendataan keluarga dengan mengedarkan formulir KP4 dan formulir model C
serta mencatat semua mutasi keluarga (perkawinan, perceraian, dan kelahiran dan kematian
(istri/suami/anak) sebagai dasar bahan usulan pembayaran tunjangan keluarga.
II. Deskripsi Kegiatan
Urusan DP3, LP2P dan KP4 bertanggung jawab menyiapkan dan mengirimkan formulir DP3
untuk diisi dan ditandatangani atasan dan pegawai yang bersangkutan dan digunakan untuk
penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam memperoleh bahan-bahan pertimbangan yang obyektif
dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja.
Setiap pejabat yang berwenang membuat Daftar penilaian Pelaksanaan Pekerjaan berkewajiban
membuat dan memelihara catatan mengenai Pegawai Negeri Sipil yang berada dalam lingkungan
Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.
Urusan KP4 bertanggung jawab melakukan pendataan keluarga dengan mengedarkan formulir
KP4 dan formulir C serta membuat laporan mengenai perkawinan PNS, perceraian PNS,
kelahiran anak serta kematian suami/istri/anak sebagai dasar bahan usulan pembayaran tunjangan
keluarga.
III. Pihak-pihak yang terkait
1. Seluruh Pegawai Negeri Sipil Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
2. Staf Subbagian SDM Urusan DP3, LP2P dan KP4 Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
3. Pejabat Penilai DP3 Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
4. Pembuat Daftar Gaji Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
5. Atasan Pejabat Penilai DP3 Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
6. Kepala Subbagian SDM Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
7. Kepala Sekretariat Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
8. Kepala Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.
IV. Peraturan dan Kebijakan Terkait
Ketentuan-ketentuan mengenai Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil. telah
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 dan Ketentuan-ketentuan mengenai
mutasi keluarga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, serta Surat Edaran
Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 1980.
V. Langkah-langkah DP3
Langkah 1
Mencetak formulir DP3 sebanyak jumlah pegawai di Perwakilan Propinsi Kalimantan Timur.
Langkah 2
Mengirimkan formulir DP3 beserta lampirannya (rekapitulasi daftar hadir selama 1 tahun dan
formulir DP3 tahun sebelumnya) untuk diisi/dinilai dan ditandatangani atasan pegawai yang
bersangkutan (Pejabat Penilai).
Langkah 3
Setelah dinilai oleh pejabat penilai, hasil penilai disampaikan kepada pegawai yang bersangkutan
untuk memperoleh tanggapan dan ditandatangani. Pegawai yang bersangkutan dapat mengajukan
SOP Urusan DP3, LP2P dan KP4 28
392

