Page 396 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 396

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

                                                                    URUSAN DP3, LP2P
                                                                         DAN KP4
                 KALIMANTAN TIMUR                           SUBBAGIAN SUMBER DAYA MANUSIA
                                                                 NO. POS-5.0/XIX.SMD.1.1/2012

                 I.  Tujuan
                    1.  Menyiapkan dan mengirimkan formulir Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) beserta
                       lampiran untuk diisi dan ditandatangani atasan dan pegawai yang bersangkutan.
                    2.  Menyiapkan dan mengirimkan formulir LP2P kepada pegawai yang wajib mengisi.
                    3.  Melakukan  pendataan  keluarga  dengan  mengedarkan  formulir  KP4  dan  formulir  model  C
                       serta mencatat semua mutasi keluarga (perkawinan, perceraian, dan kelahiran dan kematian
                       (istri/suami/anak) sebagai dasar bahan usulan pembayaran tunjangan keluarga.

                 II. Deskripsi Kegiatan
                    Urusan  DP3,  LP2P  dan  KP4  bertanggung  jawab  menyiapkan  dan  mengirimkan  formulir  DP3
                    untuk  diisi  dan  ditandatangani  atasan  dan  pegawai  yang  bersangkutan  dan  digunakan  untuk
                    penilaian  pelaksanaan  pekerjaan  dalam  memperoleh  bahan-bahan  pertimbangan  yang  obyektif
                    dalam  pembinaan  Pegawai  Negeri  Sipil  berdasarkan  sistem  karier  dan  sistem  prestasi  kerja.
                    Setiap pejabat yang berwenang membuat Daftar penilaian Pelaksanaan Pekerjaan berkewajiban
                    membuat dan memelihara catatan mengenai Pegawai Negeri Sipil yang berada dalam lingkungan
                    Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.
                    Urusan KP4  bertanggung  jawab melakukan  pendataan  keluarga  dengan  mengedarkan  formulir
                    KP4  dan    formulir  C  serta  membuat  laporan  mengenai  perkawinan  PNS,  perceraian  PNS,
                    kelahiran anak serta kematian suami/istri/anak sebagai dasar bahan usulan pembayaran tunjangan
                    keluarga.

               III.  Pihak-pihak yang terkait
                    1.  Seluruh Pegawai Negeri Sipil Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
                    2.  Staf  Subbagian SDM Urusan DP3, LP2P dan KP4 Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
                    3.  Pejabat Penilai DP3 Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
                    4.  Pembuat Daftar Gaji  Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
                    5.  Atasan Pejabat Penilai DP3 Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
                    6.  Kepala Subbagian SDM  Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
                    7.  Kepala Sekretariat Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
                    8.  Kepala Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

               IV.  Peraturan dan Kebijakan Terkait
                     Ketentuan-ketentuan  mengenai  Penilaian  Pelaksanaan  Pekerjaan  Pegawai  Negeri  Sipil.  telah
                     diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10  Tahun 1979 dan Ketentuan-ketentuan mengenai
                     mutasi keluarga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, serta Surat Edaran
                     Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 1980.

               V.  Langkah-langkah DP3
                    Langkah 1
                    Mencetak formulir DP3 sebanyak jumlah pegawai di  Perwakilan Propinsi Kalimantan Timur.
                    Langkah 2
                    Mengirimkan  formulir  DP3  beserta lampirannya  (rekapitulasi  daftar hadir  selama  1  tahun  dan
                    formulir  DP3  tahun  sebelumnya)  untuk  diisi/dinilai  dan  ditandatangani  atasan  pegawai  yang
                    bersangkutan (Pejabat Penilai).

                    Langkah 3
                    Setelah dinilai oleh pejabat penilai, hasil penilai disampaikan kepada pegawai yang bersangkutan
                    untuk memperoleh tanggapan dan ditandatangani. Pegawai yang bersangkutan dapat mengajukan



                 SOP Urusan DP3, LP2P dan KP4                                                            28
                                                                                                              392
   391   392   393   394   395   396   397   398   399   400   401