Page 391 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 391

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

                                                          URUSAN PEMROSES PENEMPATAN,
                                                                  MUTASI & KENAIKAN
                                                                  PANGKAT PEGAWAI
                 KALIMANTAN TIMUR                           SUBBAGIAN SUMBER DAYA MANUSIA
                                                                 NO. POS-3.0/XIX.SMD.1.1/2012

                    Langkah 4
                    Menerima SK Kepala Perwakilan yang telah disahkan oleh Kepala Perwakilan.

                    Langkah 5
                    Mendistribusikan SK Penempatan kepada pegawai yang bersangkutan, Atasan Langsung pegawai
                    yang  bersangkutan,  Sekjen/Biro  SDM  di  Jakarta,  Kepala  BKN,  Kepala  KPPN  dan  Kepala
                    Sekretariat Perwakilan.

                    Langkah 6
                    Menginput  ke  dalam  database  pegawai  serta  dalam  kartu  merah,  yang  hasil  akhirnya  berupa
                    Laporan  Bezetting  Pegawai,  Daftar  Urut  Kepangkatan  (DUK),  Kartu  Merah  dll.
                    Mengadministrasikan dan menyimpan SK Penempatan pada file arsip masing-masing pegawai.

               VI.  Langkah-Langkah Proses Kenaikan Pangkat Pegawai
                    Langkah 1
                    Membuat  daftar  usulan  kenaikan  pangkat  reguler  pegawai  yang  telah  memenuhi  syarat  untuk
                    periode  kenaikan  pangkat  per  1  April  dan  1  Oktober  berdasarkan  buku  monitoring  kenaikan
                    pangkat.
                    Langkah 2
                    Menerima dan memeriksa dokumen kelengkapan pegawai yang akan naik pangkat.
                    Dokumen Kelengkapan antara lain:
                    a.  Fotocopy Karpeg, Fotocopy SK CPNS, Fotocopy SK PNS, fotocopy SK Pangkat/golongan
                       terakhir;
                    b.  Fotocopy Ijazah terakhir;
                    c.  DP3 2 (dua) tahun terakhir;
                    d.  Daftar Riwayat Hidup (dibuat dan ditandatangani oleh yang bersangkutan);
                    e.  Daftar  Riwayat  Pekerjaan  (dibuat  dan  ditandatangani  oleh  yang  bersangkutan  dengan
                       mengetahui Kasubbag SDM);
                    f.  Fotocopy SK Jabatan Terakhir;
                    g.  Pas photo berwarna 3x4 sebanyak 2 (dua) buah.
                    Keterangan :
                    poin (a.) s.d. (c.) dilegalisir oleh Kasubbag SDM semua berkas masing-masing rangkap 2 (dua).
                    Langkah 3
                    Membuat  Berkas  Kenaikan  Pangkat  Pegawai,  Nota  Persetujuan  Teknis  (NPT),  Konsep  surat
                    pengantar  Kapala  Perwakilan  dan  Kepala  Sekretariat  Perwakilan  serta  surat  keluar  Kepala
                    Perwakilan ke BKN.
                    Langkah 4
                    Dokumen pada langkah 3 disampaikan ke Kasetlan untuk diteliti kemudian disampaikan kepada
                    Kepala Perwakilan untuk mendapat pengesahan.

                    Langkah 5
                    Dokumen  yang  telah  disahkan  Kepala  Perwakilan  disampaikan  ke  BKN  Regional  VIII  di
                    Banjarmasin  untuk  kenaikan  pangkat  pegawai  Golongan  III/d  kebawah  dan  untuk  kenaikan
                    pangkat  pegawai  Golongan  IV/a  keatas  disampaikan  ke  Biro  SDM  di  Jakarta  dan
                    mengadministrasikan dokumen pada ordner.
                    Langkah 6





                 SOP Urusan Pemroses Penempatan, Mutasi & Kenaikan Pangkat Pegawai                       19
                                                                                                              387
   386   387   388   389   390   391   392   393   394   395   396