Page 391 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 391
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
URUSAN PEMROSES PENEMPATAN,
MUTASI & KENAIKAN
PANGKAT PEGAWAI
KALIMANTAN TIMUR SUBBAGIAN SUMBER DAYA MANUSIA
NO. POS-3.0/XIX.SMD.1.1/2012
Langkah 4
Menerima SK Kepala Perwakilan yang telah disahkan oleh Kepala Perwakilan.
Langkah 5
Mendistribusikan SK Penempatan kepada pegawai yang bersangkutan, Atasan Langsung pegawai
yang bersangkutan, Sekjen/Biro SDM di Jakarta, Kepala BKN, Kepala KPPN dan Kepala
Sekretariat Perwakilan.
Langkah 6
Menginput ke dalam database pegawai serta dalam kartu merah, yang hasil akhirnya berupa
Laporan Bezetting Pegawai, Daftar Urut Kepangkatan (DUK), Kartu Merah dll.
Mengadministrasikan dan menyimpan SK Penempatan pada file arsip masing-masing pegawai.
VI. Langkah-Langkah Proses Kenaikan Pangkat Pegawai
Langkah 1
Membuat daftar usulan kenaikan pangkat reguler pegawai yang telah memenuhi syarat untuk
periode kenaikan pangkat per 1 April dan 1 Oktober berdasarkan buku monitoring kenaikan
pangkat.
Langkah 2
Menerima dan memeriksa dokumen kelengkapan pegawai yang akan naik pangkat.
Dokumen Kelengkapan antara lain:
a. Fotocopy Karpeg, Fotocopy SK CPNS, Fotocopy SK PNS, fotocopy SK Pangkat/golongan
terakhir;
b. Fotocopy Ijazah terakhir;
c. DP3 2 (dua) tahun terakhir;
d. Daftar Riwayat Hidup (dibuat dan ditandatangani oleh yang bersangkutan);
e. Daftar Riwayat Pekerjaan (dibuat dan ditandatangani oleh yang bersangkutan dengan
mengetahui Kasubbag SDM);
f. Fotocopy SK Jabatan Terakhir;
g. Pas photo berwarna 3x4 sebanyak 2 (dua) buah.
Keterangan :
poin (a.) s.d. (c.) dilegalisir oleh Kasubbag SDM semua berkas masing-masing rangkap 2 (dua).
Langkah 3
Membuat Berkas Kenaikan Pangkat Pegawai, Nota Persetujuan Teknis (NPT), Konsep surat
pengantar Kapala Perwakilan dan Kepala Sekretariat Perwakilan serta surat keluar Kepala
Perwakilan ke BKN.
Langkah 4
Dokumen pada langkah 3 disampaikan ke Kasetlan untuk diteliti kemudian disampaikan kepada
Kepala Perwakilan untuk mendapat pengesahan.
Langkah 5
Dokumen yang telah disahkan Kepala Perwakilan disampaikan ke BKN Regional VIII di
Banjarmasin untuk kenaikan pangkat pegawai Golongan III/d kebawah dan untuk kenaikan
pangkat pegawai Golongan IV/a keatas disampaikan ke Biro SDM di Jakarta dan
mengadministrasikan dokumen pada ordner.
Langkah 6
SOP Urusan Pemroses Penempatan, Mutasi & Kenaikan Pangkat Pegawai 19
387

