Page 390 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 390
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
URUSAN PEMROSES PENEMPATAN,
MUTASI & KENAIKAN
PANGKAT PEGAWAI
KALIMANTAN TIMUR SUBBAGIAN SUMBER DAYA MANUSIA
NO. POS-3.0/XIX.SMD.1.1/2012
I. Tujuan
1. Memproses penempatan pegawai baru dan mutasi pegawai di internal Perwakilan Provinsi
Kalimantan Timur sesuai dengan kajian kebutuhan SDM di masing-masing unit kerja dan
perkembangan organisasi perwakilan;
2. Memproses Kenaikan Pangkat Pegawai.
II. Deskripsi Kegiatan
1. Melakukan kajian kebutuhan SDM di masing-masing unit kerja perkembangan organisasi di
Perwakilan sebelum membuat Surat Keputusan Kepala Perwakilan perihal penempatan
pegawai di Perwakilan.
2. Memproses kenaikan pangkat pegawai baik kenaikan secara reguler maupun pilihan (JFP)
yang pengurusannya dilakukan di Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara.
III. Pihak-pihak yang terkait
1. Seluruh pegawai Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, baik pegawai aktif (PNS/CPNS),
maupun tenaga kontrak;
2. Staf Subbagian Urusan Pemrosesan Penempatan, Mutasi dan Kenaikan Pangkat Pegawai
Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
3. Staf Subbagian Urusan Penyaji Data SDM Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
4. Daftar Pembuat Gaji Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
5. Kepala Subbagian SDM Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
6. Kepala Sekretariat Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
7. Kepala Perwakilan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
8. Biro SDM Kantor Pusat;
9. BKN Kantor Regional VIII di Banjarmasin;
10. KPPN di Samarinda.
IV. Peraturan dan Kebijakan Terkait
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai
Negeri Sipil, dan telah dirubah melalui Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2002.
V. Langkah-langkah Penempatan dan Mutasi
Langkah 1
Pegawai baru (pegawai baru/CPNS dan pegawai yang dimutasi ke Perwakilan Provinsi
Kalimantan Timur) menghadap ke Kasubbag SDM dengan menyerahkan data pegawai (SK
mutasi/SK CPNS dll).
Langkah 2
Menyiapkan konsep SK Kepala Perwakilan untuk penempatan pegawai baru atau penerimaan
mutasi dari eksternal Perwakilan berdasarkan kajian kebutuhan SDM di unit kerja dan
perkembangan organisasi perwakilan.
Langkah 3
Konsep SK Kepala Perwakilan disampaikan kepada Kepala Perwakilan untuk disahkan.
SOP Urusan Pemroses Penempatan, Mutasi & Kenaikan Pangkat Pegawai 18
386

