Page 390 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 390

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

                                                          URUSAN PEMROSES PENEMPATAN,
                                                                  MUTASI & KENAIKAN
                                                                  PANGKAT PEGAWAI
                 KALIMANTAN TIMUR                           SUBBAGIAN SUMBER DAYA MANUSIA
                                                                 NO. POS-3.0/XIX.SMD.1.1/2012

                 I.  Tujuan
                    1.  Memproses  penempatan  pegawai  baru  dan  mutasi  pegawai  di  internal  Perwakilan  Provinsi
                       Kalimantan  Timur  sesuai  dengan  kajian  kebutuhan  SDM  di  masing-masing  unit  kerja  dan
                       perkembangan organisasi perwakilan;
                    2.  Memproses Kenaikan Pangkat Pegawai.

                 II. Deskripsi Kegiatan
                    1.  Melakukan kajian kebutuhan SDM di masing-masing unit kerja perkembangan organisasi di
                       Perwakilan  sebelum  membuat  Surat  Keputusan  Kepala  Perwakilan  perihal  penempatan
                       pegawai di Perwakilan.
                    2.  Memproses  kenaikan  pangkat  pegawai  baik  kenaikan  secara  reguler  maupun  pilihan  (JFP)
                       yang pengurusannya dilakukan di Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara.

               III.  Pihak-pihak yang terkait
                    1.  Seluruh  pegawai  Perwakilan  Provinsi  Kalimantan  Timur,  baik  pegawai  aktif  (PNS/CPNS),
                       maupun tenaga kontrak;
                    2.  Staf  Subbagian  Urusan  Pemrosesan  Penempatan,  Mutasi  dan  Kenaikan  Pangkat  Pegawai
                       Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
                    3.  Staf Subbagian Urusan Penyaji Data SDM Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
                    4.  Daftar Pembuat Gaji Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
                    5.  Kepala Subbagian SDM Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
                    6.  Kepala Sekretariat Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
                    7.  Kepala Perwakilan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
                    8.  Biro SDM Kantor Pusat;
                    9.  BKN Kantor Regional VIII di Banjarmasin;
                    10.  KPPN di Samarinda.

               IV.  Peraturan dan Kebijakan Terkait
                    Keputusan  Kepala  Badan  Kepegawaian  Negara  Nomor  12  Tahun  2002  tentang  Ketentuan
                    Pelaksanaan  Peraturan  Pemerintah  No.  99  Tahun  2000  Tentang  Kenaikan  Pangkat  Pegawai
                    Negeri Sipil, dan telah dirubah melalui Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2002.

                 V. Langkah-langkah Penempatan dan Mutasi
                    Langkah 1
                    Pegawai  baru  (pegawai  baru/CPNS  dan  pegawai  yang  dimutasi  ke  Perwakilan  Provinsi
                    Kalimantan  Timur)  menghadap  ke  Kasubbag  SDM  dengan  menyerahkan  data  pegawai  (SK
                    mutasi/SK CPNS dll).
                    Langkah 2
                    Menyiapkan  konsep  SK  Kepala  Perwakilan  untuk  penempatan  pegawai  baru  atau  penerimaan
                    mutasi  dari  eksternal  Perwakilan  berdasarkan  kajian  kebutuhan  SDM  di  unit  kerja  dan
                    perkembangan organisasi perwakilan.
                    Langkah 3
                    Konsep SK Kepala Perwakilan disampaikan kepada Kepala Perwakilan untuk disahkan.






                 SOP Urusan Pemroses Penempatan, Mutasi & Kenaikan Pangkat Pegawai                       18
                                                                                                              386
   385   386   387   388   389   390   391   392   393   394   395