Page 562 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 562
3. Keputusan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 01/K/I-
XIII.2/1/2009 tentang Nama Perwakilan Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia;
0(08786.$1
0HQHWDSNDQ .(38786$1 6(.5(7$5,6 -(1'(5$/ %$'$1 3(0(5,.6$
.(8$1*$1 7(17$1* 3526('85 23(5$6,21$/ 67$1'$5
/(*,6/$6, 352'8. +8.80 3$'$ %$'$1 3(0(5,.6$
.(8$1*$1 3(5:$.,/$1
3DVDO
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Prosedur Operasional Standar Legislasi Produk
Hukum pada BPK Perwakilan, yang selanjutnya disebut POS Legislasi Produk Hukum pada BPK
Perwakilan, adalah serangkaian instruksi tertulis yang berurut, tahap demi tahap dan jelas, serta
menunjukkan jalan atau arus yang harus ditempuh dalam menyelesaikan suatu aktivitas, siapa
yang harus melaksanakan, dari mana dimulai, kemana diteruskan dan kapan atau di mana
selesainya aktivitas penyusunan seluruh produk hukum perwakilan.
3DVDO
POS Legislasi Produk Hukum pada BPK Perwakilan ini merupakan petunjuk bagi Pelaksana BPK
pada BPK Perwakilan dalam hal pelaksanaan legislasi produk hukum.
3DVDO
POS Legislasi Produk Hukum pada BPK Perwakilan meliputi pelaksanaan legislasi atas
penyusunan seluruh produk hukum di BPK Perwakilan yaitu Keputusan, Instruksi Dinas, Surat
Edaran, dan lain-lain keputusan yang ada di BPK Perwakilan.
3DVDO
POS Legislasi Produk Hukum pada BPK Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Keputusan ini.
432
558

