Page 561 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 561
A___h_”_________§ r__ “Fa L fl_ _ _ ‘____‘l__r__'___
x
5/f\x§:
r
_~‘B
h _mW£_H___&H_ __//_ L
‘
____
\
‘‘
ML’ I ?_ 8
.(38786$1 6(.5(7$5,6 -(1'(5$/
%$'$1 3(0(5,.6$ .(8$1*$1
5(38%/,. ,1'21(6,$
12025 . ; ;,,,
7(17$1*
3526('85 23(5$6,21$/ 67$1'$5
/(*,6/$6, 352'8. +8.80
3$'$ %$'$1 3(0(5,.6$ .(8$1*$1 3(5:$.,/$1
6(.5(7$5,6 -(1'(5$/ %$'$1 3(0(5,.6$ .(8$1*$1
5(38%/,. ,1'21(6,$
0HQLPEDQJ : a. bahwa agar tercipta tertib administrasi, efisiensi, dan efektivitas
dalam hal pelaksanaan legislasi produk hukum di lingkungan BPK
Perwakilan diperlukan suatu pedoman bagi Pelaksana BPK pada
BPK Perwakilan dalam hal pelaksanaan legislasi produk hukum
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dipandang perlu menetapkan Prosedur Operasional
Standar Legislasi Produk Hukum pada BPK Perwakilan dengan
suatu Keputusan;
0HQJLQJDW : 1. Surat Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 31/SK/I-
VIII.3/8/2006 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan,
Keputusan, dan Naskah Dinas pada Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia;
2. Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 39/K/I-VIII.3/7/2007
tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia;
431
557

